|

Pemerkosa Siswi SMP Dijebak Polisi

Waka Polres Sergai, Kompol Sofyan menginterogasi seorang pelaku pemerkosaan terhadap seorang pelajar SMP yang sengaja dihadirkan saat konferensi pers di halaman Mapolres Sergai di kawasan Sei Rampah,, Sabtu (27/02/2021). Foto Ali 

Sei Rampah- Sebanyak lima pemerkosa seorang pelajar SMP, berinisial NF (14) pada Jumat (08/01/2021) di kawasan Perbaungan, dibekuk personil Unit Sat Reskrim Polres Serdangbedagai (Sergai), beberapa waktu lalu. Terungkapnya kasus ini setelah polisi berhasil menjebak salah seorang pelaku, EK alias Edo (19).

Menurut Waka Polres Sergai, Kompol Sofyan, kasus pemerkosaan secara bergiliran itu terjadi usai korban bersama sepupunya, berinisial CA (15), meminta diantar pulang usai menonton balapan liar di kawasan Sei Bamban, Jumat (08/01/2021) sekira pukul 02.00 WIB. Sebelumnya, yakni Kamis (07/01/2021) malam, keduanya berkenalan dengan kelima tersangka, yakni KR alias Bodong (18), MF alias Frank (20), MRA alias Roma (19), AK alias Kurik (23) dan Edo, kelimanya warga Desa Ujung Negeri Lahan Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Sergai, saat menonton keyboard di acara pesta perkawinan warga Dusun III Desa Silau Rakyat Kecamatan Sei Rampah.

Usai menonton keyboard, lanjutnya, kelima tersangka kemudian mengajak kedua korban untuk menyaksikan balapan liar di kawasan Sei Bamban hingga Jumat (08/01/2021) sekira pukul 02.00 WIB. Setelah itu, korban meminta kepada para tersangka untuk mengantarnya pulang ke rumah neneknya di Perbaungan. Ironisnya, saat melintasi perkebunan kelapa sawit, kedua korban dipaksa untuk telanjang. 

Diduga ketakutan, permintaan para tersangka itu dipenuhi NF yang merupakan warga Desa Klambir Lima Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang. Sementara CA menolak permintaan itu. Tak ayal, kelimanya segera menggilir korban.

"Kejadian itu kemudian diceritakan CA ke ibu kandung NF yang langsung melaporkannya ke Ma;polres Serdangbedagai," papar Kompol Sofyan didamping Kasat Reskrim, AKP Pandu Winata SH SIK MH dan Kasubbag Humas, AKP Sofyan SPd, dalam konferensi pers di halaman Mapolres kawasan Sei Rampah, Sabtu (27/02/2021).

Berbekal pengaduan tersebut, pihaknya segera menginstruksikan sejumlah personil Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Senin (15/02/2021) sekira pukul 14.00 WIB, aparat kepolisian mendapatkan informasi dari ibu korban, bahwa salah seorang pelaku, yakni Edo baru saja chatting-an dengan CA. Sontak, kesempatan itu tidak disia-siakan personil Sat Reskrim Polres Sergai.

"CA dibujuk agar membalas chattingan dari Edo untuk memancingnya agar bisa ditangkap," tukas Kompol Sofyan.

Beruntung, CA bersedia untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian. Skenario segera disusun, CA berpura-pura ingin ketemu dengan Edo dan meminta dijemput. Ternyata, pancingan tersebut berhasil. Edo berjanji untuk menjemput CA di lokasi yang telah disepakati. Saat Edo muncul, sejumlah personil kepolisian segera membekuknya tanpa perlawanan.

Kembali pancingan dilakukan untuk menangkap empat pelaku lainnya. Memanfaatkan telepon seluler CA, keempat rekan lainnya diundang untuk 'berpesta seks' lagi, kali ini dengan CA. Lokasi pertemuan ditetapkan di kawasan Stadion Dolok Masihul. Tapi, Bodong, Roma dan  dan Kurik berhalangan datang. Hanya Frank yang muncul sekira pukul 19.00 WIB dan langsung disergap aparat kepolisian yang telah menunggu di lokasi pertemuan itu.

Tanpa mengenal lelah, aparat kepolisian kembali mengundang ketiga rekan pelaku lainnya. Kali ini, dipilih lokasi pertemuan di dekat kediaman Kurik, yakni Titi Bapel Kampung Dilam. Hasilnya, ketiga pelaku terpancing datang ke lokasi pertemuan, sehingga dengan mudah diciduk aparat kepolisian. Kelima tersangka kemudian diboyong ke Unit PPA Satreskrim Polres Sergai untuk diproses secara hukum.

"Para tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1,2,3 juncto Pasal 76 d subsider Pasal 82 ayat 1,2 Jo Pasal 76 e dari Undang Undang RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara karena dilakukan secara bersama sama, ditambah sepertiga dari ancaman, sehingga menjadi 20 tahun penjara," sebutnya. Ali


Komentar

Berita Terkini