|

Di Sumut, Rumah Subsidi tanpa Biaya Tambahan

Menteri PKP, Maruarar Sirait dan Gubsu Bobby Afif Nasution, memperlihatkan Nota Kesepahaman mendukung program perumahan untuk MBR dan ASN di Jakarta, Selasa (01/07/2025). Foto Ist
Jakarta – Gubsu Bobby Afif Nasution menghapuskan biaya notaris, provisi, dan administrasi, dalam program rumah subsidi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

"Ini bentuk dukungan kami terhadap program pemerintah untuk rakyat kurang mampu,” tegas Gubsu Bobby, di hadapan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, saat penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian PKP, Badan Pusat Statistik (BPS), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, dan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumut, untuk mendukung perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Aparatur Sipil Negara (ASN), di Jakarta, Selasa (01/07/2025).

Dikemukakannya, langkah ini diambil agar masyarakat berpenghasilan rendah benar-benar bisa memiliki rumah tanpa terbebani biaya tambahan.

Menteri PKP Maruarar Sirait menyambut baik kebijakan Bobby Nasution. 

“Ini langkah pro-rakyat. Jika semua sepakat, kami siap naikkan kuota rumah subsidi di Sumut menjadi 20.000 unit,” ujar Menteri yang karib disapa Ara, ini.

Menurutnya, program ini tidak hanya membantu kepemilikan rumah, tetapi juga mendorong perekonomian daerah.

 “Dampaknya luar biasa. Industri bergerak, lapangan kerja terbuka, UMKM di sekitar perumahan tumbuh, dan ekonomi masyarakat terdongkrak,” tuturnya.

Sekadar mengingatkan, selama ini, biaya tambahan seperti provisi bank, notaris, balik nama sertifikat, dan pajak sering menjadi hambatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah subsidi. Van

Komentar

Berita Terkini