|

Poldasu Butuh ‘Payung Hukum' Atasi Cabai Merah

Plt Kadis TPH Sumut, Hj Lusyantini, berdialog dengan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra, saat menyambangi kebun jagung tumpangsari dengan tanaman cabai di halaman belakang Mapolda Sumut, kawasan Jalan SM Raja Medan, beberapa waktu lalu. Foto Ist  
Medan | Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengaku tidak bisa menindak penyeleweng cabai merah yang menjadi pemicu lonjakan harga sehingga kerap mengakibatkan inflasi. Pasalnya, hingga kini belum ada ‘payung hukum’ yang bisa dijadikan dasar penindakan itu.

“Menangkap orang itu gampang, tapi harus ada dasar hukumnya,” tegasnya saat berbincang dengan Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Sumut, Hj Lusyantini, yang menyambangi kebun jagung sistem tumpangsari dengan tanaman cabai di areal belakang Mapoldasu, kawasan Jalan SM Raja Medan, beberapa waktu lalu.

Irjen Panca mengaku prihatin dengan kondisi harga cabai merah yang kerap berfluktuasi. Satu hal yang mendorong pihaknya tergerak memanfaatkan lahan kosong seluas 2 hektar di bagian belakang Mapoldasu untuk ditanami cabai merah di antara tanaman jagung.

“Kita manfaatkan lahan kosong untuk menciptakan kestabilan harga komoditas pangan dan hortikultura,” sebutnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menginstruksikan 24 polres dijajaran Mapoldasu melakukan hal serupa, sehingga program ini bisa menyerap tenaga kerja dalam bentuk padat karya. Dalam mendukung program ketahanan ini, pihaknya menggandeng petani lokal menjadi mitra.

“Kendala para petani kan biasanya masalah permodalan dan tidak punya lahan, lewat program ini kita berdayakan,” ujarnya lantas menambahkan, hasil panen akan dibagi dua dengan petani yang menanam cabai merah di lokasi tersebut.

Plt Kadis TPH Sumut, Hj Lusyantini, berterimakasih atas kepedulian pihak Poldasu yang ikut mendukung program ketahanan pangan dengan bertanam cabai merah. Ia mengklaim, dari sisi produksi, Sumut telah mampu swasembada cabai merah sejak beberapa tahun terakhir. Kendati demikian, masyarakat Sumut tetap mengalami imbas kenaikan harga cabai. 

“Petani di  sejumlah sentra pertanaman cabai merah di Sumatera Utara, salah satunya Desa Lubuk Cuik Kabupaten Batubara, ternyata menjual hasil panenya ke Riau, Padang, Jambi hingga Lampung,” tuturnya.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra, bersama sejumlah staf saat menyambut kehadiran Plt Kadis TPH Sumut, Hj Lusyantini, di areal pertanaman cabai merah di halaman belakang Mapolda Sumut, beberapa waktu lalu. Foto Ist
Kondisi tersebut mengakibatkan masyarakat Sumut kesulitan untuk mendapatkan cabai merah dengan harga terjangkau, meski produksinya melimpah.

“Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Perdagangan, serta institusi terkait lainnya seperti aparat penegak hukum harus duduk satu meja untuk mencari solusinya,” tegas Lusyantini.

Ia juga menyarankan pemerintah untuk membuat aturan terkait regulasi cabai merah. Salah satunya melalui penetapan harga cabai atau pun bahan pangan strategis lainnya dalam bentuk Harga Eceran Tertinggi (HET). Melalui cara itu, kata Lusyantini, aparat penegak hukum bisa menindak para pelanggar. Fey


Komentar

Berita Terkini