|

Sipayung Gelapkan Beat Sandika

Kasmin Sipayung (kaos hitam) usai ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul setelah dilaporkan melarikan sepeda motor Honda Beat milik rekannya, Sandika, beberapa waktu lalu. Foto Ali 

Dolok Masihul- Sandika (25) warga Dusun I Desa Dolok Menampang Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) bisa bernafas lega. Rekannya yang membawa kabur sepeda motor Honda Beat BK 3987 NAI miliknya, M Kasim Sipayung (32) dibekuk Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul, Kamis (19/11/2020) sekira pukul 17.00 WIB.

Menurut Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang, penangkapan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan korban yang merupakan Buruh Harian Lepas PTPN 3 Kebun Sarang Ginting, Minggu (02/02/2020). Dalam laporan itu disebutkan, tersangka awalnya mengajak korban untuk bermain Play Station di Kota Dolok Masihul pada Sabtu (01/02/2020) sekira pukul 22.30 WIB. Mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hijau putih milik korban, keduanya melaju ke Kota Dolok Masihul. 

Tiba di lokasi permainan, tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli rokok. Tanpa curiga, korban menyerahkan kunci sepeda motornya kepada tersangka. Ironisnya, tersangka tidak kunjung kembali, sehingga korban melaporkannya ke Mapolsek Dolok Masihul.

"Kapolsek Dolok Masihul, AKBP J Panjaitan segera menginstruksikan Kanit Reskrim, Ipda Zulfan Ahmadi untuk memimpin penyelidikan dan akhirnya mendapatkan informasi keberadaan tersangka di warung kawasan Dusun II Desa Kuala Bali," sebut AKBP Robinson, Sabtu (21/11/2020).

Pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Ali 


Komentar

Berita Terkini