Tersangka M Ilyas Hia (39) memperlihatkan barang bukti berupa sabu-sabu dan alat isap yang ditemukan personil Polsek Perbaungan saat menggerebek kediamannya beberapa waktu lalu. Foto Ali |
"Informasi dari masyarakat, lokasi itu kerap dijadikan tempat memakai narkoba, sehingga kita melakukan penggrebekan," ungkap Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang SH MHum, didampingi Kapolsek Perbaungan, AKP JM Sitompul di Sei Rampah, Sabtu (27/06/2020).
Dalam penggrebekan yang langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, Iptu M Tambunan, tersebut, lanjutnya, disita sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip transparan berukuran kecil berisikan butiran kristal warna putih yang diduga sabu-sabu, dua mancis, satu pipet kecil berwarna hijau, satu pipet berbentuk sekop, satu lidi kecil, satu plastik klip tranparan kecil kosong, dan satu bong atau alat isap sabu.
"Tim Opsnal memergoki tersangka sedang memakai sabu-sabu saat rumahnya digrebek," paparnya.
Saat diinterogasi, kata AKBP Robinson, tersangka mengaku membeli sabu-sabu dari seseorang bernama Sandi di Simpang Semangka Dusun I Desa Jambur Pulau. Namun, saat sejumlah personil ke lokasi dimaksud, orang yang dimaksud tidak ditemukan, sehingga tersangka berikut barang bukti, diboyong ke Mapolsek Perbaungan, sebelum diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 dan ancaman hukuman 12 tahun penjara," sebut AKBP Robinson. Ali