|

Gagal Curi Beat, Eko Diamuk Massa

Maling sepeda motor di kawasan Dusun VI Kampung Padang Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Eko (26), dihajar massa. Foto Ali 
Sei Rampah- Gara-gara ban sepeda motor curiannya kempes, Eko Darmayanto alias Eko (26) babak-belur dihajar warga kawasan Dusun VI Kampung Padang Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara, Sabtu (27/06/2020) sekira pukul 21.00 WIB. 

Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang SH MHum, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, tersangka kepergok pemilik Honda Beat merah BK 5732 XAO, Andre Rusandi (35) saat beraksi. Namun, warga Dusun III Desa Sei Rejo Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai itu sempat meloloskan diri. Ironisnya, sepeda motor itu tidak bisa melaju kencang karena bannya kempes. Tak ayal, sejumlah warga yang memburunya segera menangkap dan kemudian menghajarnya hingga babak-belur. Nyawanya terselamatkan dengan kehadiran sejumlah personil Sat Reskrim Polres Sergai yang berpatroli di kawasan itu.

"Honda Beat itu sempat tidak mau hidup saat distrater. Sementara, korban sudah di depannya. Tapi, setelah diengkol, sepeda motor itu hidup dan langsung dilarikannya," ungkap AKBP Robinson yang saat itu didampingi Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Pandu Winata, di Sei Rampah, Minggu (28/06/2020).

Dihadapan penyidik, tersangka mengaku tidak merencanakan pencurian kendaraan bermotor itu. Semula, bersama rekannya, Reza (masih buron), tersangka hanya ingin menghabiskan malam minggu di Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah dengan mengendarai Yamaha Vega milik rekannya itu. Namun, saat melintas di lokasi kejadian, keduanya melihat sepeda motor Honda Beat terparkir di depan salah satu rumah warga. Suasana sepi di sekitar kawasan itu memicu niat jahat mereka. Memanfaatkan kunci letter T, tersangka segera merusak kunci kontak kendaraan tersebut.

Pada saat bersamaan, korban yang hendak mandi ke sebelah rumahnya, terkejut saat melihat kendaraan yang terparkir di depan rumah telah hilang. Sontak, ia berteriak histeris meminta pertolongan. Sejumlah warga yang mendengar teriakan itu segera mengejar tersangka yang masih kesulitan menghidupkan sepeda motor curiannya. Meski sempat meloloskan diri, akhirnya warga bisa menangkap tersangka. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4, ke-5 Subsider Pasal 362 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Ali

Komentar

Berita Terkini