|

Acin Gagal Jual Sabu di Pantai Cermin

Tersangka pengedar sabu yang diringkus personil Polsek Perbaungan saat menunggu pembeli di teras salah satu rumah warga Dusun VI Desa Ujung Rambung Kecamatan Pantai Cermin, beberapa waktu lalu, Foto Ali 
Perbaungan- Niat Suparno alias Acin (39) menjual sabu-sabu di salah satu teras rumah warga Dusun VI Desa Ujung Rambung Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) gagal setelah sejumlah personil Reskrim Polsek Perbaungan meringkusnya, Sabtu (27/06/2020) sekira pukul 22.00 WIB.

"Tersangka Acin kita amankan saat menunggu pembeli di teras salah satu rumah warga," ungkap Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Perbaungan, AKP JM Sitompul di Sei Rampah, Senin (29/06/2020).

Menurutnya, penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut. Disebut-sebut, bandarnya bernama Suparno alias Acin yang merupakan warga setempat. Informasi itu segera ditindaklanjuti sejumlah personil Reskrim Polsek Perbaungan dengan melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi dimaksud. Hasilnya, diketahui tersangka kerap membeli ke Desa Jambur Pulau.

"Beberapa kali personil Polsek Perbaungan membuntutinya, tapi tersangka selalu lolos karena berganti-ganti rute jalan," sebut AKBP Robinson.

Dari hasil pengintaian, diketahui pula tersangka kerap menjual narkoba di lokasi berbeda, sesuai permintaan konsumennya. Saat melihat tersangka sedang berada di salah satu teras rumah warga, sejumlah personil kepolisian dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, Iptu M Tambunan SH, segera menyergapnya.

"Dari saku celana pendeknya, petugas kepolisian menemukan sejumlah barang bukti berupa satu mangkok plastik transparan berisikan 15 plastik klip transparan ukuran kecil berisi 2.02 gram sabu, satu plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu seberat 0,18 gram, satu pipet yang telah dimodifikasi menyerupai bentuk sekop dan satu handphone merek Nokia warna hitam," urainya.

Dihadapan juru periksa, semula tersangka mengaku membeli sabu-sabu dari seseorang di kawasan Bobongan Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan bernama Eko. Namun, pengakuan itu berubah setelah petugas tidak menemukan orang dimaksud di lokasi yang disebutkannya.

"Tersangka mengaku kadang-kadang mendapatkan sabu-sabu dari temannya yang bernama Pendi, warga Desa Ujung Rambung. Tapi setelah dicek, Pendi tidak ada," ujarnya.

Saat ini, kata AKBP Robinson, tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Sat Res Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat(1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandasnya. Ali
Komentar

Berita Terkini