|

Mantan Napi Berulah lagi

Tersangka Apin diapit dua personil kepolisian setelah ditangkap di kediamannya kawasan Dusun II Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, Rabu (24/06/2020) sekira pukul 20.00 WIB. Foto Ali 
Tanjung Beringin- Hukuman 6,5 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Tebingtinggi akibat terlibat kasus pembunuhan dan penganiayaan, tidak membuat M Saprin alias Apin (32) kapok berurusan dengan aparat penegak hukum. Kali ini, kasusnya pencurian disertai kekerasan.

"Sejumlah personil Tekab (Tim khusus anti bandit, red) Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin Polres Serdangbedagai menangkap Apin pada Rabu, 24 Juni 2020 sekira pukul 20.00 WIB di rumahnya kawasan Dusun II Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin," ungkap Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang SIK MHum, kepada wartawan di Sei Rampah, Jumat (26/06/2020).

Namun, lanjutnya, penangkapan terhadap tersangka tidak mudah. Apin yang pernah menjalani hukuman di LP Tebingtinggi dalam kasus pembunuhan pada tahun 2008 selama 6 tahun dan tahun 2019 kembali dihukum selama enam bulan karena terlibat kasus penganiayaan, kerap berpindah tempat.

Tercatat, aparat kepolisian memburunya selama empat bulan lebih, yakni sejak korban, Agung Lazuardi Permana (17) melaporkan peristiwa penganiayaan disertai perampasan yang dialaminya ke Polsek Tanjung Beringin, sesuai LP/07/II/Yan.2.6/2020/SU/RES SERGAI/SEK TANJUNG BERINGIN, tanggal 10 Februari 2020. Dalam laporannya, warga Dusun II Pasar Rodi Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Sergai itu mengaku dianiaya tersangka bersama dua rekannya, yakni MR alias Rozi dan Alan, keduanya masih diburon, di Tangkahan Sampan Dusun III Buantan Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjungn Beringin, Sergai, Minggu (09/02/2020) sekira pukul 21.00 WIB.

"Saya dituduh memukul adiknya (adik Apin, red), tapi saya bantah. Tapi mereka memaksa saya untuk mengaku," ujar korban seperti ditirukan AKBP Robinson.

Ketiga tersangka kemudian mengikat kaki dan tangan korban. Setelah tidak berdaya, ketiga tersangka berulangkali menikam bagian belakang tubuh korban dengan senjata tajam, termasuk bagian belakang kepala dengan gunting. Sebelum meninggalkan korbannya, ketiga tersangka merampas dua unit telepon seluler dan uang tunai senilai Rp50 ribu. 

Beruntung, seorang rekan melintas di kawasan itu dan melihat korban terikat dengan tubuh berlumuran darah. Peristiwa penganiayaan itu kemudian dilaporkan korban ke orangtuanya. Keesokan harinya, korban didampingi orangtuanya melaporkan hal tersebut ke Polsek Tanjung Beringin.

"Tersangka Apin saat ini ditahan di sel Mapolres Serdangbedagai dan dijerat Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara," tandas AKBP Robinson. Ali
Komentar

Berita Terkini