|

Pelatihan Ilegal Kesehatan Gigi Digagalkan

Sejumlah pengurus PDGI didampingi personil Poldasu saat berada di lokasi kegiatan pelatihan veneer gigi yang dilakukan salah satu salon kecantikan di hotel kawasan Bandara Kualanamu, deliserdang, beberapa waktu lalu. Foto Hendra
Lubukpakam- Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang bekerja sama dengan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) cabang Deliserdang dan PDGI cabang Medan menggagalkan pelatihan/kursus veneer gigi yang dilakukan salah satu pengelola salon kecantikan.

“PDGI cabang Medan sudah memantau selama dua minggu, setelah mendapatkan informasi dari media sosial perihal pelaksanaan pelatihan itu," ungkap Sekretaris PDGI Medan, drg Ranu Putra Armidin, didampingi Ketua PDGI Deliserdang, drg Dewi Rosita di Lubukpakam, Senin (1/10/2019).

Semula, lanjutnya, pelaksanaan akan berlangsung di salah satu hotel di Kota Medan. Namun, kata drg Ranu Putra, beberapa menjelang pelaksanaan, lokasi dipindahkan ke salah satu hotel di kawasan Bandara Kualanamu, Deliserdang.

"Kita segera berkoordinasi dengan PDGI Deliserdang dan Dinas Kesehatan Deliserdang, serta pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Poldasu untuk menggagalkan pelatihan itu," tuturnya.

Ia menyatakan, upaya tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya potensi kerugian dari masyarakat bila munculnya praktik ilegal di bidang kesehatan gigi.Pihak PDGI Sumatera Utara (Sumut) mengapresiasi tindakan penertiban yang dilakukan dua cabang PDGI tersebut.

"Semoga kasus ini dapat memberikan efek jera bagi oknum pelaku praktik ilegal lainnya, dan juga mampu memberikan efek edukasi bagi masyarakat luas,” harap pengurus PDGI Sumut, drg Yerzi Amri Rinjani yang saat itu didampingi drg Ahmad Affandi.

Dikemukakannya, pihak kepolisian telah mengamankan dua terduga pelaku yang memberikan pelatihan ilegal tersebut untuk diperiksa, berikut sejumlah barang bukti. Yerzi menambahkan, veneer gigi merupakan tindakan medis kedokteran gigi dalam merekonstruksi baik bentuk maupun warna gigi. Dalam hal ini merupakan kompetensi dari seorang dokter gigi.

"Oknum yang diduga pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana melanggar Pasal 83 Undang-undang nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang menyatakan, setiap orang yang bukan Tenaga Kesehatan melakukan praktik seolah-olah sebagai Tenaga Kesehatan yang telah memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tandasnya. Hendra

Komentar

Berita Terkini