|

Petani Sumut Butuh AUTP

Sub-Koordinator Pembiayaan dan Investasi Bidang Sarana Prasarana Dinas Ketapang TPH Sumut, Hotmatua Sitompul, saat menjelaskan realisasi AUTP Sumut tahun 2023 dan target pada 2024 di ruang kerjanya, kawasan Jalan AH Nasution Medan, Selasa (23/04/2024) pagi. Foto Fey

    Medan - Tingkat kesadaran petani Sumatera Utara (Sumut) untuk memanfaatkan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang difasilitasi pihak Kementerian Pertanian semakin meningkat. Indikasi itu terlihat dari realisasi pada tahun 2023 yang mencapai 2.667,95 hektar (ha) dari target seluas 2.100 ha.

     "Para petani di Sumatera Utara mulai sadar akan pentingnya Asuransi Usaha Tani Padi sebagai salah satu solusi saat gagal panen," papar Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (Ketapang TPH) Sumut, melalui Sub-Koordinator Pembiayaan dan Investasi, Hotmatua Sitompul, di ruang kerjanya kawasan Jalan AH Nasution Medan, Selasa (23/04/2024) pagi.

    Ia mengemukakan, perubahan iklim yang terjadi mendorong para petani di sejumlah daerah harus memiliki sejumlah upaya pencegahan agar saat gagal panen tidak kebingungan mendapatkan modal untuk memulai pertanamannya kembali di musim berikutnya. Apalagi, perubahan iklim tidak hanya berdampak pada banjir atau pun kekeringan, tapi juga memicu munculnya serangan hama dan penyakit.

  "AUTP memberikan perlindungan terhadap risiko gagal panen, sehingga para petani bisa mendapatkan modal untuk memulai pertanaman padi di musim tanam berikutnya, melalui klaim asuransi senilai Rp6 juta per hektar," sebut pria yang karib disapa 'Adek Tom' ini.

    Realisasi AUTP tahun 2023 tersebut membuat pihaknya optimistis mampu meraih target di tahun 2024 seluas 2.700 ha. Per April 2024, kata Adek Tom, data yang diusulkan melalui aplikasi Siap Jasindo sebanyak 1.166,28 ha. Dari jumlah tersebut, pihak Jasindo baru menyetujui seluas 281,57 ha.

    "Umumnya, calon peserta asuransi masih belum melengkapi persyaratan administrasi, sehingga pihak Jasindo memberikan kesempatan untuk melengkapinya," ujar Adek Tom.

    Ia mengklaim, persyaratan untuk mengikuti program AUTP tidak sulit. Selain hanya membayar premi senilai Rp36 ribu per ha per musim tanam, calon peserta terdaftar sebagai anggota kelompok tani, memiliki E-KTP, dan memiliki lahan maksimal 2 ha. Nantinya, saat mengisi formulir kepesertaan program AUTP, petani juga akan didampingi PPL (Penyuluh Pertanian Lapang, red) dan pihak Dinas Pertanian di kecamatan.

    "Premi senilai Rp36 ribu per hektar per musim tanam itu juga sudah disubsidi pemerintah dari total premi senilai Rp180 ribu per hektar per musim tanam," urainya lantas menambahkan, waktu pendaftaran dilakukan sebelum tanam dan maksimal umur tanaman 30 hari setelah tanam.

    Adek Tom menyebutkan, ganti rugi diperoleh jika intensitas kerusakan mencapai 75% berdasarkan luas petak alami tanaman padi. Pembayaran ganti rugi atas klaim dilaksanakan paling lambat 14 hari kalender sejak Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan. 

    "Pembayaran ganti rugi dilaksanakan melalui pemindah bukuan ke rekening," ujarnya.

   Secara terpisah, Sekretaris Dinas Ketapang TPH Sumut, Hj Lusyantini, menegaskan, pemerintah berupaya memberikan perlindungan kepada petani padi agar tidak merugi saat terjadi gagal panen akibat perubahan iklim. Dijelaskannya, risiko yang dijamin dalam AUTP meliputi banjir, kekeringan, serangan hama dan Organisme Pengganggu Tumbuhan. 

    Lebih lanjut dikatakan, hama pada tanaman padi, antara lain, wereng coklat, penggerek batang, walang sangit, keong mas, tikus dan ulat grayak. Sementara penyakit pada tanaman padi seperti tungro, penyakit blas, busuk batang, kerdil rumput, dan kerdil hampa. Menurutnya, serangan hama dan penyakit ini mengakibatkan kerusakan yang berdampak pada gagal panen, sehingga petani akan mengalami kerugian.

   "Dari jaminan perlindungan melalui AUTP ini, petani bisa memiliki modal untuk memulai pertanaman padi di musim tanam berikutnya," tandasnya via telepon seluler. Fey

Komentar

Berita Terkini