|

Sumut Butuh Laboratorium Mutu Keamanan Pangan Berakreditasi

Kepala Seksi Penerapan Penanganan Organisme Pengganggu Tanaman Pangann, Dampak Perubahan Iklim dan Mutu Keamanan Pangan, Amran SP, bersamma dua stafnya, Yuli Sinaga dan Sartika Simatupang, memperlihatkan sampel beras yang telah diuji di laboratorium UPTD PTPH dan 

    Medan -  Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (Ketapang TPH) Sumut, H Rajali, menyataLaboratorium Pengujian Mutu dan Keamanan Pangan sangat dibutuhkan di provinsi sentra pertanaman padi. Hal ini mengingat, beras merupakan makanan pokok mayoritas Indonesia yang merupakan sumber utama pemenuhan gizi, meliputi kalori, protein, lemak dan vitamin.

    “Laboratorium itu memang sangat penting untuk menjaga mutu keamanan pangan di setiap sentra pertanaman padi agar aman dikonsumsi masyarakat,” paparnya melalui telepon seluler, Jumat (19/04/2024).

  Diakuinya, saat ini Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Pengawasan Mutu Keamanan Pangan (PTPH dan PMKP) di bawah naungan Dinas Ketapang TPH Sumut telah memiliki Laboratorium Mutu dan  Keamanan Pangan, yang salah satunya berfungsi untuk menguji mutu beras. Namun, hingga kini belum terakreditasi karena masih dalam proses pengajuan ke Komite Akreditasi Nasional (KAN). 

    “Kita berharap, pihak terkait seperti Badan Pangan Nasional, bisa memberikan perhatian lebih agar laboratorium  kita bisa segera diakreditasi,” ujarnya.

    Secara terpisah, Kepala UPTD PTPH dan PMKP, H Marino, diwakili Kepala Seksi Penerapan Penanganan Organisme Pengganggu Tanaman Pangan, Dampak Perubahan Iklim dan Mutu Keamanan Pangan, Amran SP, di ruang kerjanya, menjelaskan, hasil pengujian di laboratorium itu akan dikeluarkan dalam bentuk registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) beras. Untuk itu, lanjutnya, status akreditasi sangat dibutuhkan sebagai legalitas dalam mengeluarkan sertifikasi mutu beras yang telah melalui pengujian di laboratorium.

    “Setelah dilakukan pengujian, bisa diketahui klasifikasi kelas beras dimaksud, dalam bentuk registrasi, apakah masuk kategori premium atau pun medium,” tutur Amran yang saat itu didampingi dua stafnya, Sartika Simatupang dan Yuli Sagala.

Ia menambahkan, sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional No 2/2023, klasifikasi mutu beras terdiri atas premium, medium, sub medium dan pecah. Nantinya, dalam setiap kemasan beras harus tercantum nama dagang, klasifikasi beras, nama jenis beras, berat bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, kelas mutu beras, tanggal/kode produksi, nomor registrasi, halal bagi yang dipersyaratkan, dan tentunya Harga Eceran Tertinggi.   

    Kendati belum memiliki akreditasi, pihaknya tetap mengoperasikan laboratorium tersebut dengan cara mengambil sampel beras di berbagai kilang padi yang ada. 

Kepala Seksi Penerapan Penanganan Organisme Pengganggu Tanaman Pangan, Dampak Perubahan Iklim dan Mutu Keamanan Pangan, Amran SP, berdiskusi dengan dua stafnya seputar Laboratorium Mutu dan Keamanan Pangan, di ruang kerjanya, Jumat (19/04/2024. Foto Fey

 Lebih lanjut dikatakan, setiap pengelola kilang padi harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi untuk mendapatkan nomor registrasi beras dan keterangan mutu beras. Sartika merinci persiapan administrasi yang harus disiapkan, diantaranya, pemilik kilang padi atau pengusaha harus melampirkan KTP, akte pendirian atau perubahan badan usaha, NPWP, surat izin usaha perdagangan (SIUP) Pertanian, tanda daftar perusahaan, surat izin tempat usaha. Begitu juga persyaratan teknis yang harus disiapkan, yakni  telah menerapkan sanitasi higienis, denah tata letak ruang penanganan produk, surat keterangan isi produk, daftar pemasok, bagan alur proses, prosedur operasi standar dan prosedur operasi standar sanitasi.

    Ia menyatakan, untuk keterangan mutu beras, komponen mutu yang diuji itu adalah derajat sudah minimal untuk beras medium dan premium berkisar 95%, kadar air maksimal baik beras medium dan premium 14%, beras kepala minimal 75% untuk beras medium dan 85% beras premium.

    Selanjutnya, butir patah beras maksimal 25% beras medium dan 15% untuk beras premium, total butir beras lainnya maksimal terdiri atas butir menit, merah, kuning berkisar 5% beras medium dan nol persen untuk beras premium. Kemudian, butir gabah maksimal satu persen untuk beras medium dan nol persen untuk beras premium dan benda lain maksimal 0,05% untuk beras medium dan nol persen untuk beras premium.

    "Persyaratan-persyaratan ini yang menjadi dasar untuk mengeluarkan nomor registrasi pada kemasan beras," urai Sartika.

    Pentingnya akreditasi untuk Laboratorium Mutu dan Keamanan Pangan Dinas Ketapang TPH Sumut, dibenarkan Ketua Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi/Beras Provinsi Sumut, H Ardhi Kusno.

    “Legalitas sangat penting, apalagi yang menyangkut Mutu dan Keamanan Pangan agar bahan pangan yang dikonsumsi masyarakat dalam kondisi sehat,” tandasnya. Fey


Komentar

Berita Terkini