"Izin kan yang mengeluarkan pusat. Jadi, pusat lah yang harusnya mengeksekusi. Pemprovsu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan perusahaan KJA kecuali ada perintah dari pusat. Pada prinsipnya provinsi mendukung kebijakan pusat," paparnya di sela-sela kegiatan Pekan Daerah Kontak Tani Nelayan Andalan tingkat Sumut di Desa Melati II Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Selasa (16/7/2019).
Penutupan KJA milik perusahaan, kata Mulyadi, bisa dilakukan Pemprovsu apabila perusahaan terbukti bersalah melanggar ketentuan. Salah satunya, terbukti melakukan pencemaran lingkungan. Pihaknya mengaku gencar menyurati kabupaten agar dilakukan moratorium KJA.
"Jangan ada penambahan baik milik perusahaan maupun masyarakat," tegasnya.
Mulyadi mengklaim, setahun lalu moratorium itu sudah dilakukan dan memang sejauh ini tidak ada penambahan KJA," paparnya.
Tidak hanya moratorium, pihaknya juga telah melayangkan surat ke kabupaten se-kawasan Danau Toba agar KJA masyarakat dilakukan perbaikan atau penataan sesuai Perpres No 81/2014 tentang Rencana Tata Ruang Danau Toba dan sekitarnya, sehingga tidak merusak lingkungan.
Terhadap produksi ikan nila yang dihasilkan KJA di kawasan Danau Toba, menurut perkiraan Mulyadi, berkisar 50 ton per tahun, baik yang dihasilkan masyarakat maupun perusahaan.
Saat acara peresmian operasional GrabCar di Bandara Kualanamu, Deliserdang beberapa waktu lalu, Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, KJA di kawasan Danau Toba tidak boleh lagi ada.
"Tidak boleh lagi ada pencemaran di perairan Danau Toba oleh siapapun dan dengan alasan apapun," tandasnya. Fey