|

Tukang Pangkas Terjerat Sabu

Dua personil Polsek Dolok Masihul mengapit seorang tukang pangkas yang mengantongi sabu-sabu, beberapa waktu lalu. Foto Ist 

Dolok Masihul- Seorang tukang pangkas, Suhendra alias Hendra (37) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah kepergok mengantongi sabu-sabu di kawasan Jalan Umum Dusun II, Desa Kwala Bali, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Rabu (11/11/2020) sekira pukul 12.30 WIB. 

Menurut Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang, yang ditemui di Sei Rampah, Sabtu (14/11/2020), penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang telah mencurigai aktivitas warga Dusun I Kampung Lalang Desa Sarang Torop Kecamatan Dolok Masihul tersebut. Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul, Ipda Zulfan Ahmadi SH, sejumlah personil kepolisian segera melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud. Saat melihat sosok pria berjalan kaki dengan ciri-ciri seperti yang dilaporkan sebelumnya, para personil kepolisian segera menghampiri dan menggeledahnya.

Ternyata, ditemukan selembar plastik klip transparan berisi sabu-sabu di kantong baju sebelah kiri. Menurut Hendra, sabu-sabu itu dibeli dari seseorang bernama Usup (28) seharga Rp50 ribu. Hanya saja, pelaku tidak mengetahui lebih lanjut identitas Usup, sehingga menyulitkan para personil Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul melacak keberadaannya.

"Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Dolok Masihul dan akan dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas AKBP Robinson. Ali

Komentar

Berita Terkini