|

Poldasu Didesak Umumkan Status Bupati Labura-Labusel

Massa Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Labura-Labusel Bersatu mendesak Kapoldasu, Irjen Martuani Sormin mengumumkan status hukum Bupati Labura dan Labusel terkait dugaan kasus DBH-PBB tahun 2013-2015. Foto Ist
Medan- Massa dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Labura-Labusel Bersatu mendesak Kapoldasu, Irjen Martuani Sormin mengumumkan status hukum Bupati Labuhanbaru Utara, Kharuddin Syah Sitorus dan Bupati Labuhanbatu Selatan, Wildan Aswat Tanjung, dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Labura tahun 2013-2015 serta di Labusel.

"Kami meminta pihak Polda Sumatera Utara segera mengumumkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, agar tidak menjadi fitnah di tengah-tengah masyarakat," ungkap Koordinator wilayah Labura, Syukri Soleh Sitorus dalam orasinya di depan Mapoldasu, kawasan Jalan Lintas Sumatera Medan-Tanjungmorawa, Selasa (14/07/2020).

Ia menyatakan, dugaan kasus ini telah menjadi konsumsi publik, mengingat beredar di berbagai media sosial seputar surat penetapan tersangka Bupati Labura tertanggal 22 Juni 2020.

"Kehadiran kami disini hanya untuk menyampaikan aspirasi karena tidak ingin Polda Sumatera Utara menjadi buruk di mata masyarakat," sebut Syukri.

Pihaknya meminta Poldasu menjadikan kasus Bupati Subang, Provinsi Jawa Barat yang sudah inkracht sesuai putusan MA nomor 230/PK/PID.Sus/;2012 sebagai yurisprudensi untuk menentukan status Bupati Labura. Selain itu, massa juga mengimbau pihak Poldasu menegakkan hukum yang berkeadilan.

"Jangan tebang-pilih dalam penegakan hukum, terkhusus dalam dugaan kasus DBH, PBB Labura tahun 2013-2015," tukasnya.

Hal senada dikemukakan Korwil Labusel, Khoiruddin Hasibuan. Menurutnya, pihak Poldasu harus menuntaskan persoalan dugaan kasus korupsi DBH, PBB Labusel hingga ke akar-akarnya, sesuai jargon Kapoldasu, yakni 'Tiada Tempat Bagi Penjahat di Sumatera Utara'.

“Kami tegaskan kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara untuk menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi di NKRI ini, terkhusus dalam hal penanganan kasus dugaan korupsi DBH dan PBB Labuhanbatu Selatan tahun 2013-2015, sehingga pelakunya mendapatkan efek jera," papar pria yang kerap disapa Amek itu.

Menanggapi hal itu, pihak Poldasu diwakili staf Humas, S Tarigan, menjelaskan, gelar perkara yang dilakukan beberapa waktu lalu di Mabes Polri merupakan proses penyidikan. Bila ingin mengetahui hasilnya, ia menyarankan massa untuk mengirimkan perwakilan menemui pihak penyidik.

"Kalau adik-adik ingin mengetahui hasilnya, kita bawa tiga orang perwakilan langsung ke pihak penyidiknya," tutur S Tarigan.

Janji itu segera dipenuh S Tarigan, saat massa memilih tiga perwakilannya untuk menemui penyidik dugaan kasus DBH dan PBB Labura dan Labusel. Memasuki Mapoldasu, tiga perwakilan itu diterima Kepala SPKT, AKBP Drs B Sembiring yang mencatat tuntutan massa.

"Apa yang menjadi tuntutan adik-adik ini akan saya sampaikan langsung kepada Bapak Kapoldasu," tandasnya. Fey
Komentar

Berita Terkini