|

Pupuk Bersubsidi di Gudang PT PI Sergai bukan Penyimpangan

Kabid Sarana Prasarana Dinas Ketapang TPH Sumut, Jonni Akim Purba, didampingi Plh Sub-Koordinator Pupuk, Pestisida dan Alat Mesin Pertanian, Desa Mandasari, saat memberikan keterangan seputar timbunan pupuk bersubsidi di gudang penyangga yang dikelola PT Pupuk Indonesia di kawasan Desa Firdaus Kabupaten Serdangbedagai beberapa waktu lalu, di ruang kerjanya Jalan AH Nasution No 6 Medan, Rabu (31/05/2023) pagi. Foto Fey
Medan | Ratusan ton pupuk subsidi di gudang PT Pupuk Indonesia (PI) di kawasan Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) yang ditemukan pihak Ombudsman RI Perwakilan Sumut saat melakukan monitoring pada Senin (29/05/2023), bukan merupakan tindakan penyimpangan, melainkan justru kewajiban.

“Setiap gudang penyangga pupuk bersubsidi harus memiliki stok yang banyak agar bisa segera didistribusikan ke kios pengecer untuk memenuhi kebutuhan para petani yang telah terdaftar di E-Alokasi,” papar Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (Ketapang TPH) Sumut, Jonni Akim Purba, di ruang kerjanya, kawasan Jalan AH Nasution Medan, Rabu (31/05/2023) pagi.

Dikemukakannya, gudang penyangga merupakan lini III dalam alur pendistribusian pupuk bersubsidi yang berada di sejumlah kabupaten/kota dan masih kewenangan dari PT PI. Nantinya, gudang penyangga tersebut akan melayani permintaan pupuk bersubsidi dari para distributor di wilayah dimaksud, sebelum diteruskan ke kios pengecer yang langsung menjual kepada para petani setempat.

“Tentunya, kios pengecer hanya melayani permintaan pupuk bersubsidi dari petani yang sebelumnya sudah terdaftar di sistem E-Alokasi. Di luar itu, tidak akan dilayani,” tegasnya yang saat itu didampingi Plh Sub-Koordinator Pupuk, Pestisida dan Alat Mesin Pertanian, Desa Mandasari.

Sebelum sampai ke gudang penyangga tersebut, kata Jonni Akim, pupuk bersubsidi berada di Lini II, khusus wilayah Sumut berada di Kawasan Industri Medan (KIM) Kecamatan Medan Belawan. Sementara pasokan pupuk bersubsidi yang tersimpan di Lini II tersebut berasal dari Lini I yakni pabrik pembuat pupuk bersubsidi. 

“Untuk urea bersubsidi, dihasilkan PT Pupuk Iskandar Muda di Lhokseumawe, Provinsi Aceh dan NPK Phonska diproduksi PT Petrokimia Gresik di Jawa Timur,” tuturnya.

Jonni Akim mengaku tenang bila stok pupuk bersubsidi di gudang penyangga minimal 300 ton. Pasalnya, pihak Lini III bisa segera memenuhi permintaan pupuk bersubsidi para petani, sehingga tidak mengganggu proses pertanaman pangan dan hortikultura yang digelutinya.

Ia menyebutkan, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Sumut per tanggal 29 Mei 2023, untuk Urea sebanyak 81,142,95 ton dari total E-alokasi sebanyak 214,616,970 ton (37,81%), NPK sebanyak 56,266,35 ton dari 144,779,178 ton (38,86%) serta NPK Formula Khusus masih belum ada permintaan.

“Menjelang musim tanam, kita selalu mengingatkan pihak PT Pupuk Indonesia menyiapkan stok, mulai dari pabrikan hingga ke gudang penyangga di Lini III agar petani bisa mendapatkan pupuk bersubsidi,” ujarnya. 

Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Ketapang TPH Sumut, H Rajali, yang dihubungi melalui aplikasi WhatsApp.

“Dinas Ketapang TPH Sumatera Utara, melalui Bidang Sarana Prasarana, secara rutin melakukan monitoring stok pupuk bersubsidi agar petani yang terdaftar di E-Alokasi mendapatkan haknya,” sebutnya.

Pada kesempatan itu, Rajali berterimakasih atas kepedulian berbagai pihak, termasuk Ombudsman RI Perwakilan Sumut dan rekan-rekan media massa, yang ikut peduli dengan pupuk bersubsidi. 

“Bagi kami, kepedulian itu sangat membantu dalam membenahi distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran,” tandasnya. Fey

Komentar

Berita Terkini