|

Duh...AUTP masih Dijauhi Petani

Hamparan tanaman padi milik anggota Poktan Kamboja di Desa Pematang Ganjang Kabupaten Batubara yang terendam air, beberapa waktu lalu. Foto Ist
Medan | Niat baik pemerintah untuk melindungi para petani padi agar tidak merugi saat mengalami kegagalan panen, melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), tak kunjung menuai simpati. Padahal, ancaman bencana alam seperti banjir serta serangan hama dan penyakit masih menghantui para petani pangan di negeri ini.

Raut wajah Hotmatua Sitompul terlihat lesu saat kru limakoma.com menyambangi ruangan kerjanya di lantai 2 Kantor Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Sumut, kawasan Jalan AH Nasution Medan, Kamis (10/11/2022). Ternyata, pria bertubuh langsing yang kesehariannya menjabat sebagai Kepala Seksi Pembiayaan dan Investasi Bidang Sarana Prasarana ini baru saja mendapatkan laporan dari sejawatnya seputar banjir di kawasan Desa Pematang Jering Kecamatan Air Putih Kabupaten, yang mengakibatkan pertanaman padi seluas 30 hektar (Ha) mengalami puso.

“Seandainya ikut program AUTP, para petani tidak akan merugi banyak karena pertanaman yang gagal panen itu akan diganti pihak asuransi Jasindo senilai Rp6 juta per hektar per musim tanam,” sesalnya mengawali perbincangan.

Pria yang karib disapa dengan ‘Adek Tom' ini mengakui, program AUTP di Sumut masih minim peminat. Berulangkali dilakukan sosialisasi di kalangan petani, namun hasilnya tetap mengecewakan. 

“Para petani masih menganggap beban membayar premi Rp36 ribu per hektar per musim tanam. Padahal, itu sudah disubsidi pemerintah dari kewajiban premi senilai Rp 180 ribu,” tuturnya.

Apalagi, kata Adek Tom  selain dampak perubahan iklim, banyak hal yang seharusnya membuat para petani padi berlomba-lomba memanfaatkan program AUTP. 

“Risiko yang ditanggung dalam AUTP meliputi banjir, kekeringan, serangan hama dan OPT (Organisme Pengganggu Tumbuhan, red) yang mengakibatkan kerusakan pada tanaman padi dan akhirnya mengalami gagal panen,” sebutnya.

Ia juga membantah rumor yang menyebutkan persyaratan mengikuti program AUTP dinikai menyulitkan para petani.

“Apanya yang sulit, syarat utamanya hanya petani pemilik lahan maksimal 2 hektar harus bergabung dalam kelompok tani serta punya E-KTP, dan saat mengisi formulir kepesertaan program AUTP, akan didampingi PPL (Penyuluh Pertanian Lapang, red) dan pihak Dinas Pertanian di kecamatan,” ujarnya.

Puluhan anggota Poktan Ori Zae Desa Limau Sunde Kabupaten Batubara, bergotong-royong membersihkan parit di sekitar lahan persawahan yang terendam air sebagai upaya untuk menyelamatkan tanaman padi, beberapa waktu lalu. Foto Ist
Sementara, Plt Kepala Dinas TPH Sumut, Hj Lusyantini, membenarkan minimnya minat petani mengikuti program AUTP. Berdasarkan data per 7 Oktober 2022, dari target 10 ribu Ha, hanya 1.614 petani dengan areal seluas 841,50 Ha yang terdaftar dalam program AUTP. 

“Para petani di sejumlah sentra pertanaman padi Sumatera Utara, seperti Kabupaten Deliserdang, Langkat dan Mandailing Natal, justru tidak terdaftar dalam program AUTP,” paparnya.

Lusyantini mengemukakan, para petani yang mengikuti program AUTP itu berasal dari tujuh kabupaten/kota, masing-masing Kabupaten Dairi (111,41 Ha), Simalungun (182,97 Ha), Asahan (221,61 (Ha), Batubara (42,60 Ha), Labuhanbatu Utara (159 Ha), Kota Tebingtinggi (11,80 Ha) dan Gunung Sitoli (112,11 Ha).

“Mari kita manfaatkan program AUTP yang sengaja dirancang pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertanian, untuk membantu petani padi Indonesia agar tidak merugi banyak saat mengalami gagal panen,” imbaunya. Fey

Komentar

Berita Terkini