|

Paranormal Gadungan Cabuli ABG

Pelaku kasus dugaan pencabulan terhadap seorang ABG di wilayah Kabupaten Deliserdang berinisial S, digiring sejumlah personil Subdit Reknata Poldasu, beberapa waktu lalu. Foto Ist

Medan- Seorang paranormal gadungan berinisial S diamankan personil Subdit Reknata Poldasu, setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan berusia 15 tahun.

"Kasus pencabulan ini terjadi pada Agustus tahun 2021 di wilayah Kecamatan Tebing Kabupaten Deliserdang," papar Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi di ruang kerjanya, Selasa (02/11/2021).

Ia mengemukakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan ibu korban, berinisial SA, beberapa waktu lalu. Disebutkan, peristiwa berawal saat ayah korban mendatangi pelaku untuk berobat. Saat itu, pelaku mengklaim bisa menyembuhkan penyakit ayah korban dengan sistem pengobatan yang dimilikinya. Syaratnya, korban harus datang ke rumahnya.

"Kalau bapakmu mau sembuh, datang dulu ke rumah saya," ujar Kombes Hadi menirukan perkataan pelaku kepada korban.

Mendengar hal itu, korban segera memenuhi permintaan itu. Kuat dugaan, kata Kombes Hadi, saat korban mendatangi kediaman pelaku, terjadi peristiwa pencabulan tersebut. Pihaknya mengaku telah memeriksa lima saksi dan bakal menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

"Pelaku juga tercatat pernah dihukum penjara selama enam bulan dalam kasus penggelapan uang," tukasnya. Coki 

Komentar

Berita Terkini