|

Sertifikat Tanah Elektronik, Simak Penjelasan Kementerian ATR/BPN

Presiden Jokowi saat menjelaskan seputar sertifikat tanah melalui virtual beberapa waktu lalu. Foto Ist

Medan- Pihak Kementerian ATR/BPN terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak memiliki persepsi keliru seputar Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik yang diluncurkan pada tahun 2021. 

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, Sertifikat Elektronik merupakan rangkaian dari transformasi digital yang sedang bergulir di Kementerian ATR/BPN. Tahun lalu, kata Yulia, telah diberlakukan empat layanan elektronik, yaitu Hak Tanggungan Elektronik, Pengecekan Sertifikat, Zona Nilai Tanah dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah. 

Salah satu upaya yang dilakukan untuk menyosialisasikan Sertifikat Elektronik yakni melalui konferensi pers secara daring pada Selasa (02/02/2021). Pada kesempatan itu, lanjutnya, hadir Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Dwi Purnama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Virgo Eresta Jaya.

"Konferensi pers ini dimaksudkan agar masyarakat mempunyai pemahaman menyeuruh, tidak sepotong-sepotong terkait sertifikat elektronik," ungkap Yulis, seperti dikutip dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, Kamis (04/02/2021).

Pada kesempatan itu, Teuku Taufiqulhadi menegaskan, penggunaan Sertifikat Elektronik secara teknis sama dengan sebelumnya. Kendati demikian, ia tidak menampik adanya nuansa berbeda dengan sertifikat tanah sebelumnya yang biasa digunakan masyarakat.

"Setiap teknologi yang baru diluncurkan, tentu ada budaya yang baru, tidak hanya dari internal, tetapi juga masyarakat sebagai stakeholders terkait," ujarnya.

Sementara, Dwi Purnama menjelaskan implementasi dari Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Ia menyatakan, penerbitan sertifikat elektronik bisa dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali, untuk tanah yang belum terdaftar. Bagi penggantian sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar, dilakukan secara suka rela dengan mendatangi Kantor Pertanahan, atau saat melakukan proses jual-beli dan lainnya.

"Perlu dijelaskan, sesuai Pasal 16 Permen ATR/Kepala BPN nomor 1 tahun 2021, tidak ada penarikan sertifikat analog oleh Kepala Kantor. Saat masyarakat ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data, maka sertifikat analognya ditarik oleh Kepala Kantor digantikan oleh sertifikat elektronik," urainya.

Dwi Purnama mengklaim, alasan penerbitan Sertifikat Elektronik untuk efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan, serta menaikkan nilai registering property demi memperbaiki peringkat Ease of Doing Business (EoDB). 

"Penyelenggaraan pendaftaran tanah secara elektronik akan meningkatkan efisiensi baik pada simpul input, proses maupun output, sekaligus mengurangi pertemuan fisik antara pengguna layanan dan penyedia layanan. Selain sebagai upaya minimalisasi biaya transaksi pertanahan, hal ini juga efektif untuk mengurangi dampak pandemi," paparnya.

Dalam hal penyelenggaraannya, Dwi Purnama memaparkan, Permen No 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik dan PMNA No 3 Tahun 1997 akan berlaku secara berdampingan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah. Hal ini dikarenakan beberapa hal, yakni pelaksanaan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia belum seluruhnya terdaftar, sehingga data fisik dan data yuridis tanah untuk setiap bidang tanah belum seluruhnya tersedia. 

"Pemberlakuannya juga akan secara bertahap mengingat banyaknya bidang tanah yang ada di Indonesia, kemudian sesuai dengan kondisi geografis yang sangat beragam dan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang majemuk," sebutnya.

Mengenai keamanan penggunaan Sertifikat Elektronik, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan LP2B, Virgo Eresta Jaya, memberikan jaminan.

"Ini cara kita meningkatkan keamanan untuk menghindari pemalsuan, mengingat, di dalam sertifikat elektronik, kita memberlakukan tanda tangan elektronik. Ketika penandatanganan digital dilakukan, operasi kriptografi melekatkan sertifikat digital dan dokumen yang akan ditandatangani dalam sebuah kode yang unik," tuturnya.

Ia menambahkan, seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 

"Di dalam sertifikat elektronik akan dijamin keutuhan data yang berarti datanya akan selalu utuh, tidak dikurangi atau berubah dan untuk kerahasiaan kita sudah dilindungi oleh pengamanan dengan menggunakan teknologi persandian dari BSSN," katanya.

Di akhir penjelasannya, Virgo Eresta merinci manfaat penerapan Sertifikat Elektronik tersebut. Beberapa diantaranya, mendukung budaya paperless office di era digital, mudah dalam pemeliharaan dan pengelolaan, dapat diakses kapan saja dan di mana saja, menghindari risiko kehilangan, terbakar, kehujanan dan pencurian pada dokumen fisik dan mendukung program go green pemerintah melalui pengurangan penggunaan kertas dan tinta. Selain itu, mempermudah dan mempercepat proses penandatanganan dan pelayanan serta penerapan tanda tangan digital yang menjamin otentikasi data, integritas, dan anti penyangkalan sertifikat tanah. Cok/Ril


Komentar

Berita Terkini