|

PPC Pestisida Sumut Siap 'Jemput Bola'

Seorang personil PPC UPTD PTPH dan PMKP Dinas Ketapang TPH Sumut memeriksa bahan aktif yang terkandung dalam botol insektisida di salah satu gudang kawasan Medan Star Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, pekan lalu. Foto Fey
Medan - Pihak Laboratorium Pengujian Mutu dan Residu Pestisida yang dimiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Tanaman Pangan Hortikultura dan Pengawasan Mutu Keamanan Pangan (PTPH dan PMKP) Sumut bersikap pro-aktif mengawasi pestisida yang akan beredar di provinsi ini.

"Kita memiliki beberapa personil PPC (Petugas Pengambil Contoh, red) yang siap tutun ke lapangan," ujar Kepala UPTD PTPH dan PMKP Sumut, H Marino, melalui telepon selulernya, akhir pekan lalu.

Dikemukakannya, mengantongi legalitas dari Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, para personil PPC akan membawa sampel pestisida untuk diuji di Laboratorium yang dikelola UPTD milik Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (Ketapang TPH) Sumut ini.

"Untuk tarif pengujian Mutu Pestisida berkisar Rp500 ribu per sampel dan tergolong sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak, red) sebagai salah satu sumber pendapatan penting untuk APBN dalam upaya mendukung pembangunan nasional," tuturnya. 

Salah seorang personil PPC UPTD PTPH dan PMKP Sumut, Cut Bella, mengaku kerap menjemput sampel pestisida untuk diuji ke laboratorium. 

"Tugas utama kita memang mengambil sampel pestisida ke pelaku usaha atau pun stakeholder dan perkebunan, baik di wilayah Sumatera Utara maupun dari luar provinsi ini," ujarnya saat memeriksa kandungan bahan aktif insektisida di salah satu gudang penyimpanan barang kawasan Medan Star Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang, pekan lalu. 

Berdasarkan pengamatan, Cut Bella dan seorang rekannya secara teliti memeriksa kandungan bahan aktif yang terdapat dalam sebotol insektisida milik PT Maxxi. Setelah dianggap sesuai, botol tersebut kemudian ditempeli kertas yang telah distempel institusi tempatnya bekerja.

"Ini sebagai bukti, bahan aktif dalam insektisida sudah sesuai dan bisa segera diedarkan," ujar Cut Bella. 

Dua personil PPC UPTD PTPH dan PMKP Sumut, foto bersama usai melakukan pemeriksaan bahan aktif yang terkandung dalam insektisida di salah satu gudang kawasan Medan Star Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, pekan lalu. Foto Fey
Sementara, Fungsional Madya Bidang Penyuluhan Dinas Ketapang TPH Sumut, H Iman Rahmat Catur, yang turut hadir pada kesempatan tersebut, memuji sikap responsif dari pihak UPTD PTPH dan PMKP Sumut. 

"Aksi 'jemput bola' dari personil PPC ini layak diacungi jempol karena mereka berarti responsif dan tidak hanya menunggu di belakang meja kantor saja," sebutnya.

Ia menyatakan, pentingnya dilakukan pengujian mutu dan residu sebelum diedarkan ke petani karena pestisida mengandung bahan kimia aktif yang dapat membahayakan manusia dan lingkungan. 

"Dari pengujian itu akan diketahui apakah residu pestisida tidak melebihi batas aman dan kandungan bahan aktifnya sesuai dengan yang tertera di label botolnya," tuturnya. Fey

Komentar

Berita Terkini