![]() |
Anggota Komisi XIII DPR RI, DR Maruli Siahaan SH MH, saat berada di Kota Medan, Sabtu (13/09/2025) siang. Foto Fey |
Menurut Anggota Komisi XIII DPR RI, Kombes Pol (Purn) DR Maruli Siahaan SH MH, Desa Sadar HAM berbeda dengan Desa Sadar Hukum (Darkum) yang selama ini sudah ada. Bila Desa Darkum sebatas membangun kesadaran serta kepatuhan hukum masyarakat, lanjutnya, Desa Sadar HAM secara aktif menerapkan prinsip-prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM bagi seluruh masyarakat.
"Pendidikan HAM sangat penting untuk membangun desa yang menghargai hak-hak warganya, sehingga dapat mencegah pelanggaran dan menciptakan lingkungan yang adil dan harmonis,” papar Maruli Siahaan, saat berada di Kota Medan, akhir pekan lalu.
Diakuinya, sebanyak 47 anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, keimigrasian, pemasyarakatan, serta penanggulangan terorisme ini terus gencar menyuarakan pembentukan Desa Sadar HAM. Pasalnya, program ini mendorong pemerintah desa dan masyarakat untuk memastikan setiap orang mendapatkan hak-hak dasar mereka, seperti pendidikan, kesehatan, dan kebebasan, serta membangun tata kelola pemerintahan yang partisipatif, inklusif, dan menjunjung tinggi martabat manusia.
"Melalui Desa Sadar HAM, negara tidak hanya hadir di perkotaan, tapi hingga lapisan paling bawah yakni desa, untuk menjamin hak-hak dasar warganya," tegas politisi Partai Golkar Daerah Pemilihan Sumut 1 yang meliputi Kota Medan, Kabupaten Deliserdang, Serdangbedagai dan Kota Tebingtinggi ini.
Lebih lanjut dikatakannya, keberadaan Desa Sadar HAM akan menciptakan lingkungan desa yang harmonis, sejahtera, dan modern berdasarkan kesadaran akan hak-hak rakyat. Hal itu sesuai dengan lima prinsip utama dalam Desa Sadar HAM, yakni Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan.
Maruli Siahaan menjelaskan, prinsip Penghormatan mengandung arti mengakui dan menghargai hak-hak dasar semua warga negara. Begitu juga Perlindungan, setiap warga akan dilindungi dari pelanggaran HAM. Sementara, prinsip Pemenuhan, akan memastikan semua warga memiliki akses terhadap kebutuhan dasar dan layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan.
Dalam hal prinsip Penegakan, Maruli menyebutkan, adanya sistem hukum dan keadilan yang melindungi hak-hak warga, serta Pemajuan, diwujudkan dengan secara aktif mempromosikan dan meningkatkan kesadaran akan HAM di tengah masyarakat.
"Program ini merupakan inisiatif dari Kementerian HAM yang bertujuan untuk mendorong pembangunan yang berkeadilan dan sejahtera di seluruh desa di Indonesia," tuturnya.
Hal itu dibenarkan Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Flora Br Nainggolan.
"Negara harus hadir hingga di lapisan masyarakat paling bawah untuk menjamin Hak Azasi Manusia- nya," tegasnya.
Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen, DR Janpatar Simamora SH MH, menyambut positif usulan pembentukan Desa Sadar HAM.
"HAM melekat dalam diri individu sejak lahir, sehingga harus dilindungi," tandasnya. Fey