|

Riki Wardani 'Kena Batunya'

Tersangka pencurian, Riki Wardani saat diinterogasi di Mapolsek Salapian, beberapa waktu lalu. Foto Ist

Kutambaru- Dua kali aksinya mencuri berlangsung mulus, membuat Riki Wardani (22) ketagihan. Naas, pada aksi ketiganya, warga kawasan Dusun 7 Karang Pinang Desa Namotongan Kecamatan Kutambaru Kabupaten Langkat ini, harus berurusan dengan aparat Polsek Salapian.

Berdasarkan LP/04/I/2021/SU/LKT/SEK-Salapian tanggal 10 Januari 2021, disebutkan aksi pertama Riki dilakukan pada Minggu (20/12/2020) sekira pukul 08.00 WIB. Saat itu, kamera digital merek Nixon warna coklat yang diletakkan korban Rio Agustino SE (28) di lemari kamar menjadi sasarannya. Selanjutnya, pada Rabu (30/12/2020) sekira pukul 14.00 WIB, giliran uang senilai Rp550 ribu dalam dompet korban yang diletakkan di atas lemari hias dalam kamar. Terakhir, Rabu (06/01/2021) sekira pukul 08.00 WIB, uang senilai Rp400 ribu dan satu unit android merek Vivo Y35 warna putih.

Aksi kriminal itu terbongkar saat Riki menggadaikan android Vivo tersebut kepada Bambang (43) warga Dusun 5 Desa Namotongan Kecamatan Kutambaru, yang juga rekan korban, pada Sabtu (09/01/2021). Apalagi, dua hari setelah kehilangan, tepatnya pada Jumat (08/01/2021) sekira pukul 21.00 WIB, korban menemui Bambang dan Dani Syahputra menginformasikan androidnya hilang dari dalam rumah. Merasa curiga, Bambang kemudian menelpon korban pada Sabtu (09/01/2021) sekira pukul 21.00 WIB untuk memastikan android merek Vivo yang digadaikan pelaku kepadanya.

Mendengar kabar itu, korban segera menemui Bambang untuk memeriksa android dimaksud. Ternyata, memang benar android miliknya yang hilang dari dalam kamar, beberapa waktu lalu. Sontak, korban segera melaporkan peristiwa pencurian itu sekaligus menyebutkan ciri-ciri orang yang dicurigai sebagai pelakunya.

"Sejumlah personil Unit Reskrim Polsek Salapian segera melakukan perburuan terhadap pelaku, namun tidak berhasil ditemukan," ungkap Kanit Reskrim Polsek Salapian, Ipda Mimpin Ginting SH MH, melalui telepon selulernya, Minggu (10/01/2021) siang.

Beruntung, lanjutnya, keberadaan pelaku diketahui di kawasan Dusun 11 Desa Namotongan Kecamatan Kutambaru. Tanpa menunggu waktu lama, dua personil Unit Reskrim Polsek Salapian, yakni Bripka Ramidi Sembiring dan Briptu Kevin Purba segera menangkapnya.

"Kita masih memeriksa pelaku agar bisa diproses secara hukum," tandas Ipda Mimpin Ginting. Ian   

Komentar

Berita Terkini