|

2021, Alokasi Pupuk Bersubsidi 10,5 Juta Ton

Jakarta- Pihak Kementerian Pertanian (Kementan) menambah alokasi pupuk bersubsidi tahun 2021, menjadi 9 juta ton plus 1,5 juta liter pupuk organik cair, dari tahun lalu yang berkisar 8,9 juta ton.

“Semoga lebih banyak petani yang bisa memperoleh pupuk bersubsidi. Pastinya petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi itu petani yang sudah tercatat di e-RDKK sesuai pengajuan yang diterima Kementan dari usulan pemerintah daerah,” ujar Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, di Jakarta, Senin (11/01/2021).

Ia bertekat untuk serius mengawasi pendistribusian pupuk bersubsidi pada tahun 2021. Sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, kata Mentan, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani dalam kelompok tani yang menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Untuk itu, jajarannya segera diinstruksikan merapikan gerak lini di hilir subsidi pupuk.

“Tahun 2021 ini, kita benar-benar awasi, terutama lini tiga dan empat atau dari distributor ke agen, di kecamatan dan desa. Kalau bisa jalan di sini, ketersediaan pupuk bersubsidi terpenuhi,” sebutnya.

Sementara, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Sarwo Edhy, menyatakan, berdasarkan e-RDKK, petani penerima pupuk bersubsidi adalah petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas dua hektar. Petani juga melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan pada perluasan areal tanam baru.

“Implementasi distribusi pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani akan dilakukan secara bertahap. Namun untuk saat ini, belum semua daerah kita terapkan distribusi pupuk menggunakan Kartu Tani. Kita akan lakukan bertahap hingga Kartu Tani tersebar ke seluruh Indonesia sesuai data penerima pupuk subsidi,” ujarnya.

Secara terpisah, Direktur Pupuk dan Pestisida, Kementan, Muhammad Hatta, menjelaskan penyaluran melalui sistem e-RDKK dilakukan supaya penerima subsidi betul-betul tepat sasaran. Menurutnya, penyusunan e-RDKK ini bersumber dari kelompok tani dan melalui sejumlah tahapan verifikasi sebelum ditentukan sebagai data penerima pupuk subsidi. Hatta meminta petani agar memastikan sudah tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar di e-RDKK untuk dapat pupuk bersubsidi.

“Jika di lapangan kami temukan kios yang mencoba menyulitkan petani dalam penebusan, maka kami tidak segan-segan akan mencabut izinnya,” tandasnya. Int


Komentar

Berita Terkini