|

Truk Sabu Gagal ke Jakarta

Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Drs Arman Depari didampingi sejumlah petinggi BNN menggelar press release di halaman Kantor BNNP Sumut, kawasan Jalan Willem Iskandar Medan, Senin (17/08/2020). Foto Ist
Medan- Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan pengiriman sabu-sabu seberat 49.840 gram sabu-sabu yang diangkut truk Mitsubishi Fuso 6x4 HD BL 8853 KU dari Provinsi Aceh menuju Jakarta, Kamis (13/08/2020) sekira pukul 17.30 WIB.

Dalam press release di halaman kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut, Senin (17/08/2020), Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Drs Arman Depari, menjelaskan, narkoba jenis sabu kristal itu dikemas dalam 47 bungkus dan disembunyikan dalam rongga truk bermuatan buah kelapa. Saat diinterogasi, sopir truk, M alias Ipon dan kernetnya, M alias Yusuf alias Bamat mengaku hanya diperintahkan seseorang di Aceh berinisial IS. Disebut pula keterlibatan seseorang berinisial HER yang saat ini masih menghuni rumah tahanan Kelas I Palembang.

"Kita segera mengamankan HER dari Rutan Kelas I Palembang dan menyita telepon selulernya, sebelum menangkap IS di Kampung Sidoarjo Dusun Nelayan Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Provinsi Aceh," papar Irjen Arman Depari yang saat itu didampingi Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Drs Atrial SH MH, Direktur Dakjar BNN RI, Brigjen Pol I Wayan Sugara, Direktur TPPU BNN RI, Brigjen Pol Drs Bahagia Dachi, serta perwakilan dari Direktorat Narkoba Polda Sumut dan pihak Kejatisu.

Hasil keterangan para tersangka, lanjutnya, sabu-sabu itu berasal dari Malaysia untuk dibawa ke Jakarta. Irjen Arman Depari menegaskan, para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal hukuman mati. Dra
Komentar

Berita Terkini