|

Gelapkan Ponsel ABG, Duan ke Bui

Pelaku penggelapan ponsel usai menjalani pemeriksaan penyidik Polsek Perbaungan, beberapa waktu lalu. Foto Ist
Perbaungan- Beralasan hendak memperbaiki telepon seluler milik seorang Anak Baru Gede (ABG) berinisial SM, akhirnya Ridwan alias Duan (23) harus berurusan dengan 'pihak berwajib'.

Menurut Kapolres Serdangbedagai (Sergai) Sumatera Utara, AKBP Robinson Simatupang, penangkapan tersangka dilakukan setelah korbannya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan, sesuai LP/173/VI/2020/SU/RES SERGAI/SEK PERBAUNGAN tertanggal  02 Juni 2020 sekira pukul 19.30 WIB. Dalam laporannya, korban mengaku telah kehilangan ponsel merek OPPO ASS warna merah miliknya, setelah dijanjikan pelaku untuk memperbaikinya.

Semula, pelaku datang ke rumah orang tuanya di kawasan Dusun II Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan pada medio Mei 2020 silam. Tanpa berbasa-basi, Duan segera mengambil ponsel korban yang berada di dalam lemari. Saat berada dalam genggamannya, korban keluar dari kamar dan menanyakan alasan pelaku mengambil ponselnya.

Berdalih ingin memperbaikinya, pelaku segera membawa ponsel korban.

"Ini bisa abang perbaiki, besok sudah selesai," tutur pelaku saat ditanya korban, seperti ditirukan AKBP Robinson Simatupang yang saat itu didampingi Kapolsek Perbaungan, AKP J Sitompul, Sabtu (01/08/2020).

Keesokan harinya, pelaku meminta uang Rp100 ribu kepada korban untuk biaya perbaikan ponsel tersebut. Permintaan itu dituruti korban yang berharap ponselnya bisa segera diperbaiki. Ironisnya, ponsel korban tak kunjung kembali. Bahkan, saat korban menghubungi pelaku, nomor ponselnya diblokir. Satu hal yang mendorong korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Perbaungan.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya pelaku ditangkap di kediaman orang tuanya di Jalan Kabupaten Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan, Kamis (30/07/2020) sekira pukul 14.00 WIB. 
 
"Saat ditangkap, pelaku sedang duduk bersantai dengan ayahnya sembari memegang ponsel milik korban," sebut AKBP Robinson Simatupang.

Pihaknya menjerat pelaku pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 378 dan atau 372 dari KUHPidana dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. Ali
Komentar

Berita Terkini