|

Polda Sumut Ringkus Sindikat Narkoba

Kapoldasu  dalam paparan di RS Bhayangkara Medan, Rabu (28/8/2019). Foto Yohana Zira
Medan- Pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut meringkus delapan tersangka yang diduga merupakan sindikat narkoba dari sejumlah lokasi terpisah. Dua orang terpaksa ditembak, bahkan satu diantaranya, berinisial M dinyatakan tewas. 

"Ada delapan tersangka, masing-masing berinisial AAS yang ditembak kakinya, IR, ME, FHP, AC, I dan A dengan barang bukti 70 kilogram daun ganja, 73 kilogram sabu-sabu dan 5.025 butir pil ekstasi," papar Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto dalam paparannya di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Rabu (28/8/2019).

Ia mengemukakan, pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional itu berawal dari laporan masyarakat. Semula, kata Irjen Agus, polisi menangkap dua tersangka, yakni I dan ME saat membawa ganja seberat 70 kg dari kawasan Jalan Selamat Ketaren kawasan Medan Estate, Kabupaten Deliserdang.

Dalam pemeriksaan, muncul nama kelompok lainnya yang memiliki narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas membekuk AAS di Jalan Latsitarda Nusantara 8, Asahan pada Jumat (23/8/2019) dan menyita 2 kg sabu-sabu.

Namun, AAS mencoba kabur, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kirinya. Secara berturut-turut, muncul nama M dan FHP yang ditangkap saat mengendarai mobil Vitara BK 1140 AF di Komplek Asrama Abdul Hamid kawasan Jalan Medan-Binjai, Minggu (25/8/2019).

Dari dalam mobil itu ditemukan sabu-sabu dalam kemasan teh cina warna hijau seberat 1.000 gram dan lima bungkus pil ekstasi sebanyak 5.025 seberat 2.009 gram. Tak hanya itu, sejumlah personil kepolisian juga menangkap AC saat mengendarai Toyota Avanza BK 1507 OY di kawasan Langkat.

"Ketika dilakukan pengembangan, petugas kita menangkap I dan A saat mengendarai mobil Gran Max BK 8035 PK di Jalan Megawati, Binjai Timur, Binjai dan barang bukti seberat 70 kilogram sabu-sabu," urainya lantas menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (2) atau Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Untuk denda yang dibayarkan paling sedikit Rp.1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000. Yohana Zira
Komentar

Berita Terkini