|

Realokasi Jadi Solusi Penyerapan Pupuk Bersubsidi

Teks Foto: Puluhan peserta, terdiri atas perwakilan dua produsen pupuk subsidi, yakni PT Petrokimia Gresik dan PT Pupuk Iskandar Muda, para distributor pupuk bersubsidi dan dinas pertanian seluruh kabupaten kota di Sumut, mengikuti Rapat Koordinasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019 di Hotel Garuda Plaza kawasan Jalan SM Raja Medan, Kamis (4/7/2019). Foto Fey
Medan- Realokasi antar kabupaten/kota menjadi solusi untuk pemerataan penyerapan pupuk bersubsidi di Provinsi Sumatera Utara. 

"Hasil monitoring di lapangan, penyerapan pupuk bersubsidi tidak merata di setiap kabupaten/kota," ungkap Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Provinsi Sumatera Utara (Provsu), Ir Dahler Lubis MMA, diwakili Sekretaris Ir Hj Nurhijah Siregar, saat membuka Rapat Koordinasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019 di Hotel Garuda Plaza kawasan Jalan SM Raja Medan, Kamis (4/7/2019).

Ia mengemukakan, ada beberapa permasalahan yang harus segera diatasi demi kelancaran usaha-tani. Beberapa diantaranya, petani tidak mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai kebutuhan. Begitu juga ketergantungan petani terhadap penggunaan pupuk an-organik masih tergolong tinggi.

Selain itu, kata Dahler, minimnya pengawasan yang dilakukan produsen pupuk bersubsidi terhadap distributor di wilayahnya, serta kios pengecer resmi di kabupaten/kota belum tertib administrasi.

"Sejumlah masalah ini yang perlu dibahas dalam rapat koordinasi penyaluran pupuk, sehingga bisa disosialisasikan ke seluruh pihak terkait," tutur Dahler dihadapan puluhan peserta kegiatan, terdiri atas perwakilan dua produsen pupuk subsidi, yakni PT Petrokimia Gresik dan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), para distributor pupuk bersubsidi dan dinas pertanian seluruh kabupaten kota di Sumut.

Dalam hal petani tidak mendapatkan pupuk sesuai kebutuhan, pihaknya mengupayakan pemberian bantuan pupuk melalui dana APBD Provsu. Soal ketergantungan petani terhadap pupuk anorganik, hal itu bisa diminimalisir melalui sosialisasi penggunaan pupuk berimbang.

"Kita juga mengimbau produsen untuk mengevaluasi para distributornya untuk memperketat pengawasan, serta menginstruksikan distributor membina kios pengecernya agar tertib administrasi," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Dahler mengklaim, data luas lahan baku sawah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang tidak sesuai dengan laporan petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), mempengaruhi jatah pupuk bersubsidi di Provsu. Terbukti, alokasi pada tahun 2019 hanya berkisar 251.909 ton dari tahun sebelumnya yang mencapai 437.392 ton.

Saat ini, alokasi pupuk bersubsidi direalokasi menjadi 269.829 ton atau bertambah sebanyak 17.920 ton setelah Sekda Provsu, Hj Sabrina menyurati Dirjen Prasarana, Sarana Pertanian Kementerian Pertanian untuk meminta tambahan alokasi pupuk bersubsidi.

Menurutnya, penurunan alokasi pupuk bersubsidi itu sangat merugikan petani. Namun, saat ini pihaknya sudah hampir rampung melakukan verifikasi terhadap data luas lahan baku sawah di Sumut. Diharapkan, verifikasi tersebut bisa selesai pada Juli 2019 dan melalui surat Gubsu akan diserahkan ke Kementerian ATR dengan tembusan Kementerian Pertanian.

"Verifikasi validasi lahan baku sawah sudah selesai 70 persen dengan menggunakan teknologi Avenza Maps (open camera) terhadap lokasi yang dicurigai pihak Kementerian ATR/BPN bukan sawah," urainya.

Hasilnya, tidak semua titik yang dicurigai Kementerian ATR/BPN bukan sawah itu benar. "Dari atas kelihatan tanaman kelapa sawit, sehingga areal persawahannya tidak terlihat karena berada di antara lahan kelapa sawit," paparnya.

Temuan lainnya, kata Dahler, ada lahan sawah yang ditanami ubi. Padahal, petani hanya melakukan rotasi tanaman setelah padi untuk menghindarkan tanaman dari hama dan penyakit.

Kepala PT PIM Penjualan wilayah Sumut, Syahrial Jufri menyambut positif tambahan alokasi pupuk bersubsidi itu. Selama ini, pihaknya hanya bisa menyalurkan sesuai alokasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan), SK Dinas TPH Provsu dan SK Dinas Pertanian kabupaten/kota.

"Rencana Dasar Kebutuhan Kelompok yang diterbitkan masing-masing wilayah memang mencerminkan kebutuhan pupuk bersubsidi petani, tapi jumlah alokasinya tidak memadai," keluhnya.

Hal senada dikemukakan Kepala Perwakilan PT Petrokimia Gresik di Sumut, Wawan Arjuna. Diakuinya, keterbatasan alokasi pupuk bersubsidi, khususnya jenis ZA dan SP36, membuat PT Petrokimia Gresik melakukan sistem penebusan distributor tidak sesuai Permentan, melainkan sesuai kebutuhan.

"Penyaluran pupuk bersubsidi merupakan tanggung jawab kita bersama, baik produsen, distributor, kios pengecer, termasuk Dinas TPH Provinsi Sumut dan kabupaten/kota serta Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida," tegasnya.

Di akhir pertemuan, sesi tanya-jawab yang dipandu Kepala Seksi Pupuk, Pestisida dan Alsintan Bidang Sarana dan Prasarana Dinas TPH Provsu, Heru Suwondo, berlangsung seru. Bahkan, salah seorang perwakilan distributor dari Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) Rismauli menyatakan kesiapan pihaknya untuk mengambil pupuk bersubsidi ke gudang milik produsen di Kota Medan. Tujuannya agar pupuk untuk petani tetap tersedia.

"Kami siap untuk mengambil pupuk bersubsidi ke gudang di Kota Medan agar petani di Serdangbedagai tidak kesulitan mendapatkan pupuk," tandasnya. Fey





   
Komentar

Berita Terkini