|

Dua Saksi Ringankan Food Court Pondok Mansyur

Teks Foto: Kuasa Hukum Food Court Pondok Mansyur, Parlindungan Nadeak SH MH bersama dua saksi meringankan usai mengikuti persidangan di PN Medan, Senin (1/7/2019). Foto Fey   
  
Medan- Kesaksian Alexander Erwin Kaban dan Nusa Kacaribu di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/7/2019), meringankan pemilik Food Court Pondok Mansyur yang menggugat Kasatpol PP Medan dan Wali Kota Medan karena membongkar bagian usaha kuliner tersebut.
"Bangunan yang dibongkar itu tidak mengenai badan jalan, karena masih berada di dalam pagar Food Court Pondok Mansyur," ujar Erwin Kaban menjawab pertanyaan anggota majelis hakim yang mengadili perkara perdata Nomor 207/Pdt.G/2019/PN.Mdn itu.

Ia juga menduga ada pihak-pihak yang tidak senang dengan keberadaan usaha kuliner tersebut, sehingga terjadi pembongkaran. Hal ini mengingat, selama puluhan tahun bermukim di kawasan tersebut, Erwin mengetahui secara pasti pemilik lahan dimaksud.

"Saya nggak tahu alasan pembongkaran sejumlah bagian bangunan food court itu. Kemungkinan ada orang yang tidak senang dengan keberadaan Pondok Mansyur," sebutnya menjawab pertanyaan Ketua majelis hakim, Erintuah Damanik.

Tidak jauh berbeda dengan keterangan saksi kedua, Nusa Kacaribu di persidangan. Ia mengklaim sempat mempertanyakan pembongkaran itu kepada salah seorang anggota Satpol PP Medan yang membawa martil besar. Oknum Satpol PP Medan itu hanya mengatakan karena tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Ironisnya, Kuasa Hukum Tergugat I dan II, Daldiri SH justru hanya menanyakan dua hal kepada kedua saksi, yakni mengenai jumlah luas lahan food court yang beroperasi sejak tanggal 23 Desember 2017 itu dan nama istri Kalam Liano. Tidak diketahui maksud dari pertanyaan tersebut.

Pada kesempatan itu, pihak Tergugat juga memberikan tiga tambahan alat bukti berupa Surat Kepala Satpol PP Kota Medan No 640/3510 tanggal 8 Juni 2018 hal penjelasan yang telah dinagazelen, surat Kepala Satpol PP Kota Medan Nomor 640/3901.01 tanggal 10 Juli 2018 hal mohon bantuan personil yang telah dinagazelen serta Surat Kepala Satpol Kota Medan Nomor 640/3901.02 tanggal 10 Juli 2018 hal mohon bantuan personil yang telah dinagazelen.

Tercatat, sebanyak delapan alat bukti berupa surat telah diajukan para tergugat. Sementara, Kuasa Hukum Penggugat, yakni Parlindungan Nadeak SH MH mengajukan 21 alat bukti.

Menanggapi minimnya alat bukti yang diajukan para tergugat, Parlindungan Nadeak tidak ingin mengomentari hal itu. "Itu sepenuhnya hak Kuasa Hukum Tergugat untuk menyerahkan alat bukti. Bisa saja, delapan alat bukti itu sudah cukup untuk meyakinkan majelis hakim," sebutnya.

Persidangan kasus ini akan kembali dilanjutkan pada Jumat, 19 Juli 2019 dengan agenda pemeriksaan setempat, kerap disebut sidang lapangan ke lokasi dimaksud. Sekadar mengingatkan, alat bukti serupa juga pernah diajukan kuasa hukum para tergugat saat menghadiri sidang di PTUN Medan akibat surat Kasatpol PP Medan perihal Peringatan dan pembongkaran bangunan itu, digugat pemilik Food Court Pondok Mansyur.

Majelis hakim PTUN Medan yang dipimpin Pengki Nurpanji kemudian mengabulkan gugatan pihak Pondok Mansyur dengan menganulir surat Kasatpol PP tersebut. Putusan itu diperkuat oleh majelis hakim PT TUN Medan saat para tergugat mengajukan memori banding.***


Komentar

Berita Terkini