|

Kasatpol PP Medan Digugat Rp3,1 M

Teks foto: Kuasa Hukum Food Court Pondok Mansyur, Parlindungan Nadeak SH MH (kiri) dan kuasa hukum Kasatpol PP Medan, Daldiri (kanan) menyerahkan dokumen kepada Hakim Ketua, Erintuah Damanik, pada sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum Register nomor 207/Pdt-6/2019/PN Mdn, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/4/2019). Foto Fey

Medan- Gara-gara membongkar sejumlah bagian bangunan Food Court Pondok Mansyur Medan, Kepala Satuan polisi Pamong Praja (Kasatpol) PP Medan, M Sofyan digugat Rp3,1 miliar.

“Selain gugatan material senilai Rp3,1 miliar, kita juga mengajukan gugatan immaterial senilai Rp1 triliun karena pemilik food court telah dipermalukan akibat tindakan pembongkaran itu,” ungkap Kuasa Hukum Food Court Pondok Mansyur, Parlindungan Nadeak SH MH, usai persidangan perdana gugatan perbuatan melawan hukum Register nomor 207/Pdt-6/2019/PN Mdn, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/4/2019).

Secara material, kliennya yakni Kalam Liano SE SH SpN MKn, merasa dirugikan akibat pembongkaran tersebut. Pasalnya, sebagian tempat usaha di food cout tidak beroperasi. Tidak hanya itu, pengunjung menjadi sepi, sehingga berimbas pada omset penjualan.

Apalagi pada medio Desember 2018, pihak majelis hakim PTUN Medan telah mengabulkan gugatan kliennya terhadap surat Kasatpol PP Kota Medan, ditandatangani M Sofyan, nomor 640/3904 perihal Pemberitahuan Pengosongan Lokasi dan Pembongkaran Bangunan tertanggal 10 Juli 2018, dikaitkan dengan fakta hukum mengenai Surat Peringatan I (24 Mei 2018), Surat Peringatan II (28 Mei 2018) dan Surat Peringatan III (4 Juni 2018) tidak sesuai prosedur.

Majelis hakim yang dipimpin Pengki Nurpanji menyebutkan, Surat Peringatan I tertanggal 24 Mei 2018 memiliki tenggat waktu selama 7x24 jam, sehingga berakhir pada tanggal 31 Mei 2018. Seharusnya, pihak Satpol PP Medan menerbitkan Surat Peringatan II pada tanggal 1 Juni 2018. Kenyataannya, pada 28 Mei 2018 telah diterbitkan Surat Peringatan II.

Begitu juga Surat Peringatan II yang memiliki tenggat waktu selama 3x24 jam dan Surat Peringatan III dengan waktu berlaku 1x24 jam. “Atas dasar itu, majelis hakim menyatakan Surat Kasatpol PP Kota Medan nomor 640/3904 perihal Pemberitahuan Pengosongan Lokasi dan Pembongkaran Bangunan tertanggal 10 Juli 2018, batal demi hukum,” papar Parlindungan Nadeak.

Pihaknya juga menggugat Wali Kota Medan, karena Satpol PP merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemerintah Kota Medan. “Bisa dipastikan, setiap tindakan yang dilakukan Satpol PP atas sepengetahuan Wali Kota Medan,” tegasnya.

Parlindungan Nadeak mengemukakan, salah satu alasan pengajuan gugatan tersebut karena kliennya merupakan pemilik sah lahan seluas 910 meter persegi dan 1.216 meter persegi di kawasan Jalan Dr Mansyur, Lingkungan VII Kelurahan Padang Bulan I Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Dua lahan tersebut memiliki alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No 1114 tertanggal 8 Nopember 202 dan SHM No 1115 tertanggal 8 Nopember 2002.

“Putusan majelis hakim PTUN Medan itu menjadi pertimbangan mendasar kami untuk mendapatkan keadilan,” sebutnya.

Berdasarkan pengamatan, dalam persidangan perdana yang dipimpin Erintuah Damanik, majelis hakim hanya memeriksa kelengkapan dokumen para penggugat dan tergugat. Setelah kelengkapan terpenuhi, majelis hakim menetapkan hakim Ali Tarigan sebagai mediator untuk mediasi antara penggugat dan tergugat.

"Antara penggugat dan tergugat dimediasi terlebih dahulu. Mediatornya akan kita tunjuk Ali Tarigan. Proses mediasinya akan diberi waktu selama 40 hari," ungkap Erintuah sebelum mengakhiri persidangan.

Secara terpisah, Kuasa Hukum Kasatpol PP Medan, Daldiri SH, menyatakan kesiapan pihaknya mengikuti proses hukum. "Kita menunggu mediasi 40 hari,” tukasnya sembari meninggalkan areal PN Medan. ***
Komentar

Berita Terkini