|

Tingkatkan Kompetensi PPL!

Sub-Koordinator Kelembagaan Bidang Penyuluhan Dinas Ketapang TPH Sumut, Fredy Amrin Siregar, di ruang kerjanya, Jumat (31/05/2024). Foto Fey
            Medan – Peningkatan kompetensi menjadi suatu keharusan bagi setiap Penyuluh Pertanian Lapang (PPL) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Begitu juga dengan strata pendidikan yang mensyaratkan minimal Diploma 3 (D3) bidang pertanian.

“Itu menjadi syarat mutlak bagi seorang penyuluh yang di lapangan harus bisa menjadi motivator, inovator, fasilitator, sekaligus tenaga penggerak agribisnis pertanian di wilayah tugasnya agar produktivitas dan kesejahteraan petani meningkat,” papar Kepala Bidang Penyuluhan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (Ketapang TPH) Sumut, H Sutarman, di ruang kerjanya, Kamis (30/05/2024) siang.

Menurutnya, peran penting tersebut menuntut setiap PPL harus memiliki standar kompetensi yang dibuktikan melalui sertifikat dari pihak Badan Nasional Sertifikasi Pertanian (BNSP). Nantinya, sertifikat tersebut menunjukkan pemegangnya telah memenuhi standar kompetensi nasional sebagai penyuluh pertanian.

 “Kredibilitas dan profesionalisme Penyuluh Pertanian pemegang sertifikat BNSP sudah tidak perlu diragukan lagi,” tegasnya yang saat itu didampingi Sub-Koordinator Ketenagaan Bidang Penyuluhan Dinas Ketapang TPH Sumut, Fredy Amrin Siregar.

Ia mengemukakan, penyuluh pertanian harus mampu menggali, mengolah serta menerapkan suatu informasi mengenai teknologi baru yang mampu meningkatkan hasil panen petani. Satu hal yang mendorong setiap PPL harus meningkatkan kemampuan serta wawasannya di bidang pertanian.

Mengenai strata pendidikan minimal D3, Sutarman mengklaim, hal itu sesuai Permenpan RB No 35 tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluhan Pertanian yang menyebutkan harus Sarjana strata 1/Diploma 4/Diploma 3.

“Kita baru menerima surat dari pihak Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan perihal Kualifikasi Pendidikan Jabatan Fungsional Penyuluhan Pertanian yang ditandatangani Kepala Badan pada 28 Mei 2024,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Sub-Koordinator Ketenagaan Bidang Penyuluhan Dinas Ketapang TPH Sumut, Fredy Amrin Siregar, mengakui, pihak Kementerian Pertanian (Kementan) kerap melaksanakan peningkatan kompetensi penyuluh pertanian. Bahkan, lanjutnya, sejak 27 Mei 2024 hingga 2 Juni 2024, dilaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kompetensi Penyuluhan Pertanian secara online yang diikuti 1.385 Penyuluh Pertanian THL (Tenaga Harian Lepas, red) Pusat dan 8.775 Penyuluh Pertanian THL Daerah.

“Bimtek ini merupakan pelatihan dasar fungsional bagi penyuluh yang akan dilanjutkan  dengan sertifikasi kompetensi yang diterbitkan pihak BNSP,” sebutnya.

Fredy Amrin menjelaskan, terdapat beberapa tingkatan pada tenaga teknis penyuluhan. Penyuluh Pertanian Pertama, misalnya,  merupakan tingkatan awal dari Penyuluh Pertanian Ahli. Kemudian, Penyuluh Pertanian Muda,  dilanjutkan ke jenjang berikutnya yakni Penyuluh Pertanian Madya. Terakhir, Penyuluh Pertanian Utama, sebagai tingkatan tertinggi dari tenaga penyuluh pertanian.

“Penyuluh Muda dan Madya termasuk dalam tingkatan dari Penyuluh Pertanian Ahli,” tandasnya. Fey

 

Komentar

Berita Terkini