“Sampai saat ini, ketersediaan pupuk bersubsidi di dua kios pengecer yang kita kunjungi, masih cukup memenuhi kebutuhan petani setempat,” papar Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (Ketapang TPH) Sumut, Jonni Akim Purba, saat melakukan monitoring pupuk bersubsidi dan pestisida di UD Karya Kasih, kawasan Jalan Pematangsiantar No 19 Dusun VIII Desa Pagar Jati Kecamatan Lubukpakam, Kamis (27/04/2023) siang.
Tahun ini, lanjutnya, pihak Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengalokasikan sebanyak 396.325 ton pupuk bersubsidi untuk 623.425 petani Sumut. Pupuk bersubsidi dimaksud terdiri atas 239.957 ton urea, 148.676 ton NPK dan 7.692 ton NPK Formula Khusus. Jumlah tersebut, kata Jonni Akim, mengalami kenaikan dari tahun 2022 sebanyak 295.180 ton.
Kendati demikian, diakuinya, alokasi tersebut belum mampu memenuhi kebutuhan pupuk para petani. Namun, pihaknya optimistis hal itu tidak akan mengganggu proses pertanaman.
“Bila nanti ada daerah yang kekurangan pupuk bersubsidi, kita akan segera mengajukan usulan penambahan pupuk ke Kementerian Pertanian seperti tahun-tahum sebelumnya,” ujar Jonni Akim yang saat itu didampingi dua stafnya, yakni Subkoordinator Lahan dan Air, Fitrawan Ginting dan Subkoordinator Investasi dan Pembiayaan, Hotmatua Sitompul.
Ia mengklaim, usulan realokasi pupuk bersubsidi biasanya dilakukan pada pertengahan tahun dan saat puncak tanam padi kedua menjelang akhir tahun. Pada kesempatan itu, Jonni Akim juga mengingatkan kepada pengelola kios pengecer untuk tetap selektif menjual produk pertanian yang telah dilengkapi perizinan. Hal ini untuk meminimalisir kerugian petani sebagai pengguna produk.“Pemerintah menginginkan para petani bisa mendapatkan hasil maksimal dari hasil usahataninya demi peningkatan kesejahteraan keluarga,” tegasnya.
Sementara, pengelola UD Karya Kasih, Tigor Silaban, mengaku masih terus melayani kebutuhan pupuk bersubsidi empat kelompok tani binaan dengan luas areal pertanaman berkisar 200 hektar. Selain pupuk bersubsidi, pihaknya juga menyediakan pupuk nonsubsidi dan pestisida.
“Kita terus berupaya melayani kebutuhan petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi,” tukasnya.
Hal senada disampaikan pengelola UD Septiani di kawasan Jalan Pematangsiantar Desa Pagar Jati Kecamatan Lubukpakam, Septiani.
“Tidak sedikit petani yang hendak menebus pupuk bersubsidi, terpaksa kita tolak karena tidak terdaftar sebagai penerima sesuai sistem E-Alokasi yang berbasis data Simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian, red),” tuturnya.
Dihubungi melalui telepon selulernya, Kepala Dinas Ketapang TPH Sumut, H Rajali, menjelaskan, kegiatan monitoring terus dilakukan untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan di lapangan.
"Keterbatasan alokasi pupuk bersubsidi, mendorong kita mengintensifkan pengawasan agar pupuk bersubsidi bisa diterima oleh petani yang memang berhak mendapatkannya," tandasnya. Fey