“Saat ini, Provinsi Sumatera Utara hanya memiliki 152 tenaga
POPT-PHP, terdiri atas 49 orang berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara, red), 16 orang dibiayai
APBD dan 87 orang dibiayai APBN, yang harus menangani 450 kecamatan,” papar
Kepala Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura (UPT
PTPH) Sumut, Marino, dalam kegiatan Penandatanganan Kontrak Kerja sebanyak 103
orang THL-TB (Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu) POPT PHP Tahun 2023, di Hotel
Antares kawasan Jalan SM Raja Medan, Selasa (14/03/2023) pagi.
Secara ideal, akunya, setiap personil POPT PHP hanya membawahi satu kecamatan agar kinerjanya melakukan pengawalan terhadap pertanaman petani bisa lebih maksimal. Ironisnya, keterbatasan anggaran mengakibatkan penambahan personil tidak kunjung terealisasi. Begitu juga posisi sejumlah personil berstatus ASN yang telah purna bhakti, tidak serta-merta berganti dengan 'wajah baru'.
Kendati demikian, sejumlah upaya dilakukan pihaknya
untuk meminimalisir keterbatasan tersebut. Salah satunya, memberdayakan petani
untuk menjadi petugas PHP di tempatnya bercocoktanam.
“Dari berbagai kabupaten/kota di Sumatera Utara, hanya
Kabupaten Serdangbedagai yang memiliki Petani Pengamat Hama dan Penyakit untuk
membantu petugas POPT PHP mengawal pertanaman petani dengan honor Rp300 ribu
per bulan,” sebutnya.
Marino mengakui, keterbatasan keuangan daerah menjadi
persoalan klasik ketiadaan Petani PHP tersebut di berbagai kabupaten/kota.
Padahal, keberadaan mereka teramat membantu para personil POPT PHP mendeteksi
hama dan penyakit para petani.
“Nantinya, setiap Petani PHP melaporkan temuan mereka di lahan
pertanian di sekitar tempat tinggalnya kepada petugas POPT PHP untuk diteruskan
kepada Koordinator POPT PHP yang selanjutnya dilaporkan ke kami, UPT PTPH
Sumatera Utara di Medan, sebelum diambil langkah penanganannya,” urai Marino.
“Petugas POPT PHP yang dibiayai dari APBN saja hanya digaji
selama 10 bulan, yakni mulai Januari hingga Oktober, sementara dua bulan lagi tidak
digaji karena keterbatasan anggaran,” tuturnya seraya menambahkan, kontrak
kerja menjadi bukti keterikatan dalam melaksanakan tugas-tugas di lapangan.
Beruntung, kata Lusyantini, sebanyak 87 personil POPT PHP yang
dibiayai dari APBN tersebut mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji
ke-13, sehingga jumlah penerimaan honor mereka tetap 12 bulan. Berbeda dengan
16 personil POPT PHP yang dibiayai APBD, tetap mendapatkan honor selama 12
bulan, tanpa THR dan Gaji ke-13.
“Saya berharap, keterbatasan personil ini justru memacu
motivasi para petugas POPT PHP untuk lebih kreatif saat bertugas dengan
membekali diri dengan beragam pengetahuan,” ujarnya.
Menurut Lusyantini, kegiatan Bimbingan teknis (Bimtek)
menjadi hal penting yang harus diikuti setiap insan POPT PHP dalam upaya
meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar mampu menjawab permasalahan di
lapangan.
“Saya sangat mengapresiasi kegiatan hari ini, karena tidak
sekadar menandatangani kontrak kerja, tapi juga menggelar Bimtek untuk para
personil yang baru menandatangani kontrak kerja,” pujinya.
Sebanyak 103 personil THL-TB POPT PHP di Sumut mengikuti Bimtek usai menandatangani kontrak kerja tahun 2023 di Hotel Antares kawasan Jalan SM Raja Medan, Selasa (14/03/2023) siang. Foto Fey |
“Kegiatan Bimtek hari ini yang berlangsung sampai tanggal 16
Maret 2023 nanti, menjadi salah satu upaya kita meminimalisir kekuranga
personil POPT PHP, dengan membekali kemampuan dan wawasan agar setiap petugas selalu
siap menjalankan tugas di lapangan,” tuturnya.
Mengenai honor yang diterima para POPT-PHP, Sa’adi
menyebutkan, tergantung latar belakang pendidikannya. Untuk lulusan SMA, setiap
personil POPT PHP menerima honor senilai Rp2,1 juta per bulan dan lulusan sarjana
strata I mendapatkan Rp2,6 juta per bulan.
“Peran para personil POPT PHP sangat strategis dalam
mengamankan pertanaman petani, sehinga jangan lelah melakukan pendampingan kepada
petani,” tandasnya. Fey