|

Anggota DPRD Batu Bara Konsultasi Pupuk Bersubsidi ke Dinas Ketapang TPH Sumut

Plh Kabid Sarana Prasarana Dinas Ketapang TPH Sumut, Heru Suwondo, menjelaskan sistem E-Alokasi pupuk bersubsidi yang mulai diterapkan pada tahun 2023, saat menerima kunjungan kerja anggota Komisi II DPRD Kabupaten Batu Bara, di Aula Kantor DKPTPH Suut, kawasan Jalan AH Nasution Medan, Selasa (10/01/2023). Foto Ist
Medan | Merasa peduli dengan nasib petani di daerahnya, para anggota Komisi II DPRD Batu Bara melakukan kunjungan kerja ke kantor Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (Ketapang TPH) Sumut di kawasan Jalan AH Nasution Medan, Selasa (10/01/2023) pagi. 

“Kami ingin mengetahui proses pendistribusian pupuk bersubsidi pada tahun 2023 ini yang menggunakan sistem E-Alokasi,” ungkap seorang anggota Komisi II DPRD Kabupaten Batu Bara, Choirul Bariah.

Politisi dari Partai Amanat Nasional ini juga mempertanyakan alasan perubahan sistem pendistribusian pupuk bersubsidi dari sebelumnya E-RDKK (Elektronik Rencana Dasar Kebutuhan Kelompok, red) menjadi E-Alokasi.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Ketapang TPH Sumut, Rajali, diwakili Plh Kepala Bidang Sarana Prasarana, Heru Suwondo, menyatakan, perubahan kebijakan pendistribusian pupuk bersubsidi tersebut dimaksudkan agar bantuan kepada petani bisa tepat sasaran dan efektif. 

“Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertanian terus melakukan pembenahan untuk menjawab berbagai permasalahan yang muncul dalam pendistribusian pupuk bersubsidi agar bantuan bisa tepat sasaran dan efisien,” paparnya.

Ia mengemukakan, dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi sektor Pertanian, pemerintah membatasi jenis pupuk yang disubsidi dari sebelumnya lima jenis, yakni Urea, NPK, ZA, SP-36 dan pupuk organik Petroganik, menjadi hanya Urea dan NPK.

“Urea dan NPK ini dipilih untuk efisiensi pemupukan untuk kondisi lahan pertanian dan memiliki kandungan unsur hara makro esensial untuk peningkatan produksi tanaman yang optimal,” sebutnya.

Heru menambahkan, perampingan jenis pupuk bersubsidi itu juga menyasar pada komoditas yang berhak menggunakan pupuk bersubsidi, yakni padi, jagung, kedelai, cabai merah, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao (coklat), dari sebelumnya mencapai 70 komoditas pertanian. 

“Sembilan komoditas pertanian yang berhak mendapatkan pupuk subsidi ini diharapkan mampu mendukung ketahanan pangan Indonesia di masa mendatang,” tuturnya.

Ia mengklaim, Sumut mendapatkan kuota sebanyak 396.325.000 kg dari total 9 juta ton pupuk bersubsidi secara nasional di tahun 2023. Ironisnya, sebanyak 32 kabupaten/kota, kecuali Sibolga yang tidak memiliki lahan pertanian, hanya mampu mendaftarkan 363.405.793 kg pupuk bersubsidi, atau masih kurang sebanyak 32.919.207 kg lagi dari kuota yang diberikan Kementan. Hal ini mengingat, sistem E-Alokasi mensyaratkan sejumlah kriteria bagi para petani calon penerima pupuk bersubsidi. Beberapa diantaranya seperti, petani wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian, red), menggarap lahan maksimal dua hektar (ha), dan untuk wilayah tertentu harus menggunakan Kartu Tani. 

“Di beberapa kabupaten/kota, data Simluhtan tidak terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta tidak sedikit petani yang enggan menyerahkan KTP untuk pendataan karena takut disalahgunakan,” tutur Heru.

Kondisi tersebut mengakibatkan pihak kabupaten/kota tidak mampu mengajukan permohonan pupuk bersubsidi sesuai dengan kuota yang ada. Bahkan, tidak sedikit daerah yang belum mendaftar ulang usulan yang telah memiliki SK Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi sektor Pertanian menjelang tahun 2022 berakhir.

“Dengan berbagai kendala di lapangan Sumatera Utara hanya mampu mengajukan 214.616.970 kilogram urea, 144.779.178 kilogram NPK dan 4.009.645 kilogram NPK Formula untuk 623.425 petani," ujarnya lantas menganalogikan, sistem E-RDKK diajukan sesuai permintaaan petani (bottom up), sementara E-Alokasi langsung ditentukan dari pusat (Top down).

Dari jumlah tersebut, Kabupaten Batu Bara mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi yang bakal bisa dinikmati 15.623 petani setempat. Namun, pihak Pemkab Batu Bara hanya mampu mengajukan 6.101.633 kg urea dari kuota sebanyak 7.130.000 kg. Begitu juga NPK, pihak pemkab hanya mengajukan 3.580.110 kg dari kuota sebanyak 3.751.000 kg. 

Tidak jauh berbeda dengan NPK Formula Khusus, hanya diajukan sebanyak 17.660 kg dari kuota sebanyak 190.000 kg.

“Kalau serapan pupuk bersubsidi tinggi, petani di Kabupaten Batu Bara nanti akan bisa mendapatkan tambahan pupuk bersubsidi melalui realokasi,” tukas Heru yang sebelumnya juga menerima kunjungan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pakpak Bharat untuk mempertanyakan hal serupa.

Secara terpisah, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Ali Jamil, menegaskan, Permentan No 10 tahun 2022 merupakan langkah strategis pemerintah untuk mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani, sehingga mampu menjaga ketahanan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan keluarga. Selain itu, komoditas pertanian Indonesia, khususnya yang menjadi pemicu inflasi juga bisa tetap terjaga.

“Perlu optimalisasi penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran, waktu dan jumlah,” tulisnya melalui aplikasi WhatsApp. Fey


Komentar

Berita Terkini