![]() |
| Gubsu Bobby Afif Nasution menjelaskan kenaikan UMP Sumut tahun 2026 sebesar 7,9% saat temu pers di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No 30 Medan, Jumat (19/12/2025). Foto Ist |
“Kenaikan sebesar 236.491 Rupiah ini sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan sebelumnya,” ungkap Gubsu Bobby Nasution saat temu pers di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No 30 Medan, Jumat (19/12/2025).
Pihaknya meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumut untuk mempedomani besaran UMP tersebut. Diharapkan, kebijakan tersebut dapat memperkuat sinergi dan mendorong aktivitas perekonomian daerah.
“Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat kesejahteraan buruh di Sumatera Utara,” ujarnya yang saat itu didampingi Wagubsu H Surya, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap, dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar.
Pada kesempatan itu, Gubsu Bobby Nasution mengajak para pekerja dan serikat buruh untuk bersama-sama menjaga kondusivitas daerah. Menurutnya, suasana yang aman dan kondusif sangat penting untuk mendukung keberlangsungan dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“PR (Pekerjaan Rumah, red) kita menjaga kondusivitas, dari kondusivitas bekerja, dan juga beraktivitas di bidang usaha, oleh karena itu saya berharap hari ini sama-sama kita terus bergerak bersama untuk menyejahterakan seluruh masyarakat,” tuturnya.
Mengenai pengawasan ketenagakerjaan, Bobby akan menambah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Saat ini, PPNS hanya berjumlah 35 orang. Sementara jumlah industri ada ribuan.
“Tolong Pak Sekda didistribusikan dengan baik, PPPK dan PPPK Paruh Waktu agar penempatan tidak berat sebelah, nanti di dinas ini banyak yang suka, di dinas ini semua, agar bisa bekerja untuk memastikan kebijakan Pemprov seperti UMP berjalan baik di lapangan,” tegasnya.
![]() |
| Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Jonni Akim Purba, di ruang kerjanya kawasan Jalan Asrama Medan, beberapa waktu lalu. Foto Ist |
"Kebijakan upah minimum harus disusun secara berhati-hati dengan memperhatikan sejumlah indikator," tukasnya melalui aplikasi WhatsApp.
Lebih lanjut dikatakan, upah minimum tidak hanya berfungsi sebagai jaring pengaman bagi pekerja, tetapi juga harus mampu menjaga keberlangsungan usaha dan mendorong terciptanya lapangan kerja.
“Penetapan upah minimum harus mencerminkan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta mempertimbangkan produktivitas dan kondisi perekonomian daerah, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa menghambat pertumbuhan dunia usaha,” tandasnya. Van

