|

E-Alokasi, Jurus Jitu Distribusi Pupuk Bersubsidi

Plh Kabid Sarana Prasarana Dinas TPH Sumut, Heru Suwondo (kanan), bersama stafnya, M Nur, berbincang seputar sistem E-Alokasi pendistribusian pupuk bersubsidi yang mulai diterapkan pada tahun 2023, di Medan, Selasa (15/11/2022). Foto Fey
Medan | Sistem E-Alokasi sebagai pengganti RDKK (Rencana Dasar Kebutuhan Kelompok, red) yang akan diterapkan pada tahun 2023 menjadi jurus jitu pemerintah dalam mendistribusikan pupuk bersubsidi agar tepat sasaran.

“Mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data lahan dalam Simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian, red),” ungkap Plh Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Sumut, Heru Suwondo, di salah satu kafe kawasan Medan Johor, Selasa (15/11/2022).

Ia menyatakan, hal itu merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membenahi distribusi pupuk bersubsidi di tanah air. Diakuinya, hampir setiap tahun pemerintah melalui Kementerian Pertanian melakukan pembenahan untuk menjawab berbagai permasalahan yang terjadi dalam pendistribusian pupuk bersubsidi ke petani. Teranyar, melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi sektor Pertanian, pemerintah membatasi jenis pupuk yang disubsidi dari lima, yakni Urea, NPK, ZA, SP-36 dan pupuk organik Petroganik, menjadi hanya Urea dan NPK saja.

“Urea dan NPK ini dipilih untuk efisiensi pemupukan untuk kondisi lahan pertanian dan memiliki kandungan unsur hara makro esensial untuk peningjatan produksi tanaman yang optimal,” ujarnya yang saat itu didampingi stafnya, M Nur.

Heru mengemukakan, perampingan jenis pupuk bersubsidi itu juga menyasar pada komoditas yang berhak menggunakan pupuk bersubsidi, yakni hanya padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao (coklat), dari sebelumnya mencapai 70 komoditas pertanian. 

“Sembilan komoditas pertanian yang berhak mendapatkan pupuk subsidi ini diharapkan mampu mendukung ketahanan pangan Indonesia di masa mendatang,” tuturnya.

Secara terpisah, Plt Kepala Dinas TPH Sumut, Hj Lusyantini, menegaskan, Permentan No 10 tahun 2022 merupakan langkah strategis pemerintah untuk mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani, sehingga mampu menjaga ketahanan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan keluarga. Selain itu, kebijakan ini dimaksudkan  agar komoditas pertanian Indonesia, khususnya yang menjadi pemicu inflasi, bisa tetap terjaga.

“Perlu optimalisasi penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran, waktu dan jumlah,” tandasnya. Fey

Komentar

Berita Terkini