|

Ayo Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Sumut, Ahmad Fadli, saat menggelar jumpa pers di Le Meridian Polonia Hotel, kawasan Jalan Sudirman Medan, Senin (05/09/2022). Foto Ist

Medan- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2022, mulai 6 September hingga 30 November mendatang. 

Menurut Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Sumut, Ahmad Fadli, mulai tahun 2023, kebijakan penghapusan kendaraan bermotor yang tidak melakukan regristrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun, akan mulai diberlakukan.

“Pemutihan ini juga dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama pihak Polri, untuk dapat menjawab sebelum terlaksananya Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, khususnya di Pasal 74 itu, yang akan diberlakukan nantinya di tahun 2023,” paparnya pada acara  Konferensi Pers Sosialisasi Pelaksanaan Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/637/KPTS/2022, di Le Polonia Hotel & Convention, Jalan Sudirman Nomor 14-18 Medan, Senin (05/09/2022).

Fadli mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan berbagai keringanan program pemutihan pajak tahun ini. Beberapa diantaranya berupa pembebasan denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor  (BBNKB) ke-II, denda BBNKB ke-II, tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya, hingga pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.

“Datang lah. Registrasi lah kendaraan anda, dengan adanya keringanan-keringanan yang kami lakukan. Harapannya di tahun depan kalau regulasi itu (pasal 74 UU 22 tahun 2009) sudah berjalan, tidak ada lagi masyarakat, khususnya wajib pajak yang dirugikan atas kepemilikan kendaraan bermotornya,” tuturnya.

Hal senada dikemukakan Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto. Dikemukakannya, program pemutihan PKB di Sumut merupakan salah satu upaya dan kesempatan akhir yang diberikan pemerintah, agar masyarakat segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya. Diharapkan, kendaraan bermotor yang belum diregristrasi ulang, terhindar dari kebijakan penghapusan dari daftar regristrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.  

“Ayo kita sama-sama seluruh masyarakat mau segera membayarkan kewajibannya, sebelum kebijakan penghapusan data kendaraan diberlakukan," sebutnya.

Indra Darmawan menargetkan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022 berkisar 59-60% wajib pajak di Sumut membayar pajak kendaraan bermotornya. 

“Kita mempunyai target, dengan upaya-upaya ini harapannya dari 30 sampai 32 persen wajib pajak yang patuh saat ini, di akhir tahun (2022, red) harapannya bisa mencapai 59 sampai 60 persen,” tukasnya.

Sementara, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sumut, Thamrin Silalahi, menyatakan, program tersebut merupakan pemutihan terakhir.  

“Mudah-mudahan masyarakat ‘aware’ dengan kewajibannya untuk membayar pajak kendaraan bermotor, melakukan regristrasi kendaraan bermotor, dan bersamaan dengan itu, juga masyarakat akan membayar SWDKLLJ," ujarnya.

Sekadar mengingatkan, pada pasal 74 UU 22 tahun 2009 tercantum aturan yang menyebutkan bahwa kendaraan bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar, permintaan pemilik kendaraan bermotor atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

Di Ayat (2) berbunyi, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika, kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Selanjutnya pada Ayat (3), kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali. Van

Komentar

Berita Terkini