![]() |
| Seorang petani di Kecamatan Panyabungan Barat Kabupaten Mandailing Natal sedang mengolah lahan persawahannya, beberapa waktu lalu. Foto Ist |
“Kita masih terus melakukan sosialisasi agar program yang bersumber dana dari APBD Provinsi Sumatera Utara ini bisa dimanfaatkan petani padi untuk menghindari kerugian akibat gagal panen,” papar Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan, Heru Suwondo, di ruang kerjanya, Senin (06/07/2026) pagi.
Diakuinya, minat para petani padi di Sumut untuk menjadi peserta program AUTP masih tergolong minim. Hal itu terlihat dari data pihak PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Medan selaku pelaksana penerima premi dan menyalurkan klaim perlindungan.
“Hingga tanggal 30 Juni 2026, baru 277,5 hektar lahan sawah di Kabupaten Mandailing Natal yang terdaftar dalam program AUTP,” ujarnya.
Sementara, Pelaksana Harian Sub-Koordinator Pembiayaan dan Investasi Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan, Asti Wulandari menyatakan, para petani padi di empat kabupaten menjadi sasaran program AUTP Sumut pada tahun ini, masing-masing Mandailing Natal, Labuhanbatu Utara, Asahan dan Batubara. Menurutnya, empat kabupaten tersebut termasuk sentra pertanaman padi di Provinsi Sumatera Utara yang selama ini rawan bencana alam.
“Bila sudah terdaftar di program AUTP, petani padi akan mendapatkan kompensasi senilai Rp 6 juta per hektar bila tanamannya gagal panen akibat bencana alam seperti kekeringan, banjir atau pun serangan Organisme Pengganggu Tanaman,” sebutnya yang saat itu didampingi Fungsional di Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan, Nandatu Rony.
Ia mengklaim, persyaratan untuk mengikuti program AUTP tidak sulit. Selain hanya membayar premi senilai Rp36 ribu per ha per musim tanam, calon peserta terdaftar sebagai anggota kelompok tani, memiliki E-KTP, dan memiliki lahan maksimal 2 ha. Nantinya, saat mengisi formulir kepesertaan program AUTP, petani juga akan didampingi PPL (Penyuluh Pertanian Lapang, red) dan pihak Dinas Pertanian di kecamatan.
"Waktu pendaftaran dilakukan sebelum tanam dan maksimal umur tanaman 30 hari setelah tanam,” tukasnya.
Ia menambahkan, ganti rugi diperoleh jika intensitas kerusakan mencapai 75% berdasarkan luas petak alami tanaman padi. Pembayaran ganti rugi atas klaim dilaksanakan paling lambat 14 hari kalender sejak Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumut, Fariz H Hutagalung, melalui Sekretaris Dinas, Yusfahri Perangin-angin, mengimbau para petani padi untuk memanfaatkan program pemerintah tersebut.
“Melalui AUTP, pemerintah berupaya memberikan perlindungan kepada para petani padi agar tidak merugi bila terjadi gagal panen akibat bencana alam atau pun perubahan iklim,” tandasnya melalui telepon seluler. Fey
