Mantan Direktur PT PSU periode 2007-2010, berinisial HC, menjalani pemeriksaan kesehatan di Poliklinik Kejatisu, sebelum ditahan selama 20 hari ke depan, Selasa (09/11/2021). Foto Ist |
Medan- Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan mantan Direktur PT PSU periode 2007-2010 berinisial HC, terkait dugaan korupsi anggaran PT PSU tahun 2007-2019, Selasa (09/11/2021).
Kajatisu, IBN Wiswantanu, melalui Kasi Penkum, Yos Arnold Tarigan SH MH, menyampaikan, penahanan terhadap tersangka HC dilakukan setelah pada Kamis (04/11/2021), dua tersangka lainnya, masing-masing berinisial DS (Ketua Panitia Ganti Rugi sekaligus Manajer Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010) dan MSH (Manajer Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013) terlebih dahulu ditahan.
"Ada tiga alasan dilakukan penahanan terhadap para tersangka sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yakni takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya," papar Yos melalui telepon selulernya.
Ia menjelaskan, ketiga tersangka tersebut diduga terlibat pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Simpang Koje. Modusnya, penyalahgunaan anggaran pemeliharaan atau pembayaran Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013, serta korupsi dalam pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2011-2019.
Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik, kata Yos, diperoleh nilai kerugian negara mencapai Rp109.268.887.612. Dalam penyidikan kasus ini, Tim Pidsus Kejati Sumut yang dikoordinir Aspidsus, M Syarifuddin SH MH, telah melakukan penyitaan lahan seluas 626 hektar (Ha) milik PT PSU terkait dugaan korupsi pada perusahaan periode tahun 2007-2019.
Ditambahkannya, penyitaan lahan itu berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan Nomor 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021 untuk dua lokasi yaitu di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina seluas 518,22 Ha dan di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha.
"Lahan itu merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU. Lahan ini juga masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PT PSU Tahun 2007-2019," sebutnya.
Pada kesempatan itu, Yos menyatakan, tersangka HC diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
"Setelah dilakukan cek kesehatan dan swab antigen Covid-19 hasil negatif, tersangka HC ditahan 20 hari ke depan terhitung mulai Selasa (9 September 2021, red) sampai dengan 28 November 2021 di LP Wanita Klas II A Tanjung Gusta Medan," tandasnya. Hendra