|

Sumut Terima Anugerah KPAI 2022

Gubsu Edy Rahmayadi tampak berbincang dengan sejumlah anak pada peringatan Hari Anak Nasional, beberapa waktu lalu. Foto Ist

Sidikalang- Dinilai memiliki komitmen terhadap perlindungan anak, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendapat penghargaan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2022. 

Penghargaan tersebut diterima Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumut, Nurlela pada acara Anugerah KPAI 2022 di Ballroom Hotel Redtop Jakarta, Kamis (21/07/2022).

“Penghargaan ini apresiasi kepada Pemprov terkait upaya perlindungan anak, kami akan terus memajukan perlindungan anak, namun ini memang memerlukan dukungan dari seluruh pihak, tidak bisa bekerja sendiri-sendiri,” ungkap Gubsu Edy Rahmayadi menanggapi penghargaan tersebut di sela kunjungan kerja ke Kabupaten Dairi.

Kendati telah mendapatkan penghargaan, lanjutnya, pihak Pemprov Sumut akan terus berupaya dalam perlindungan anak. Guna mewujudkan hal itu, sejumlah upaya telah dilakukan. Beberapa diantaranya seperti penyusunan peraturan daerah, peraturan Gubsu, sosialisasi, advokasi dan pembentukan desa/kelurahan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Selain itu, melakukan advokasi pemenuhan hak-hak anak melalui strategi Pengarusutamaan Hak Anak (PUHA) yang diimplementasikan melalui Kabupaten/Kota Menuju Layak Anak.

“Pemerintah juga bekerja sama dengan dunia usaha dan lembaga masyarakat yang peduli terhadap anak serta masyarakat dalam mewujudkan kabupaten/kota yang layak anak,” paparnya.

Secara terpisah, Kadis PPPA Sumut, Nurlela, menyatakan, anugerah KPAI 2022 diberikan karena Pemprov Sumut dinilai memiliki komitmen perlindungan anak dan pelaporan berbasis Sistem Informasi Monitoring Evaluasi Pelaporan (SIMEP) Perlindungan Anak.

"Kita akan terus melakukan berbagai upaya dalam perlindungan anak di Sumatera Utara," tegasnya. 

Berdasarkan data, kata Nurlela, bentuk kekerasan anak yang paling tinggi di Sumut pada tahun 2021 adalah kekerasan seksual (35,9%). Kemudian kekerasan fisik (26,9%), psikis (19,3%), penelantaran (9,4%), kekerasan lainnya (7,2%), eksploitasi (0,9%), dan trafficking (0,3%).

“Ini membutuhkan perhatian yang serius dari pemerintah dan masyarakat secara keseluruhan untuk bersama-sama mencegah terjadinya kekerasan, khususnya kekerasan seksual pada anak di Sumatera Utara,” sebutnya. Fey

Komentar

Berita Terkini