|

Tewas di Tahanan Polrestabes Medan, Keluarga Menggugat

Kuasa Hukum keluarga korban, Sumantri H, didampingi adik korban, Hermansyah memberikan keterangan di RS Bhayangkara Medan, Rabu (24/11/2021). Foto Hendra 

Medan- Tewasnya seorang tahanan di sel Mapolrestabes Medan bernama Hendra Syaputra pada Rabu (24/11/2021) berbuntut panjang. Pihak keluarga berencana menggugat kasus kematian tersebut yang dinilai tidak lazim.

Adik korban, Hermansyah, menduga, abangnya telah dianiaya. Hal itu terlihat dari tubuh dan bagian wajah korban ditemukan adanya bekas lebam.

"Pihak keluarga melakukan proses autopsi terhadap jenazah almarhum guna proses menempuh jalur hukum agar perbuatan yang serupa tidak terjadi kembali kepada orang lain," tegas Hermansyah didampingi kuasa hukumnya, Sumantri SH, di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Rabu (24/11/2021).

Ia menyatakan, proses hukum yang dilakukan tidak hanya sebatas adanya pelanggaran Hak Azasi Manusia, tapi juga adanya dugaan permainan oknum polisi di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Medan. Pasalnya, kata Hermansyah, kondisi abangnya dalam keadaan sehat saat diserahkan pihak pelapor ke Mapolrestabes Medan. Bahkan, lanjutnya, korban sempat menelepon pihak keluarga untuk segera mengirimkan 'uang kamar'.

"Permintaan korban untuk uang kamar di Rutan Polrestabes Medan sudah kami penuhi sesuai besaran yang diminta," paparnya yang masih menyimpan bukti transfer uang ke rekening yang diarahkan kepala kamar (Palkam).

Hermansyah juga mengklaim memiliki semua bukti percakapan di aplikasi WhatsApp. Atas dasar itu, pihaknya menduga adanya transaksi yang terorganisir oleh oknum petugas kepolisian.

"Kami melalui kuasa hukum keluarga sudah mempersiapkan untuk meminta institusi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Komnas HAM, Kontras dan Komisi III DPR RI agar membentuk tim independen mengusut tuntas hingga akar-akarnya," sebutnya. 

Pihaknya juga meminta Kapolri memberikan atensi, agar kasus yang diduga kuat dilakukan secara terorganisir dan masif ini bisa dibersihkan dari lingkungan institusi Polri.

"Kami tidak menerima atas tindakan oknum polisi melakukan tindak kekerasan terhadap tahanan (almarhum, red) abang saya," tegasnya. 

Sebelumnya, Hendra Syaputra ditahan atas dasar laporan dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur pada Kamis, 11 Nopember 2021, di Jalan HM Puna Sembiring Perumahan Griya Permata IV Blok F 29, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang. Saat diamankan sejumlah warga dan pihak security perumahan ke Mapolsek Pancurbatu, kondisinya sehat. 

Berdasarkan pengamatan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, kawasan Jalan Wahid Hasyim Medan, jasad korban segera dibawa ambulans ke rumah duka, Komplek Taman Setia Budi Indah Blok GG Nomor 60, Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal. Usai sholat Ashar, jenazah korban dikebumikan di tempat pemakaman umum. Hendra

Komentar

Berita Terkini