|

Mantap, Sumut Dapat Tambahan 4.500 Ton NPK Bersubsidi

Areal pertanaman padi di wilayah Sumatera Utara. Foto Ist

Medan- Upaya pihak Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Sumut mengajukan penambahan alokasi pupuk NPK bersubsidi ke Kementerian Pertanian (Kementan) berbuah hasil. Tambahan alokasi sebanyak 4.500 ton diharapkan mampu meminimalisir kelangkaan NPK bersubsidi yang dialami para petani pangan dan hortikultura menghadapi musim tanam II periode Oktober 2021-Maret 2022.   

"Sumatera Utara mendapat perubahan alokasi melalui Keputusan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian nomor 45/Kpts/RC.210/B/10/2021 dan Permentan nomor 36 tahun 2021," papar Plt Kadis TPH Sumut, Ir Bahruddin Siregar MM, diruang kerjanya, Jalan AH Nasution No 6 Medan, Selasa (23/11/2021).

Pihaknya juga telah menyosialisasikan tambahan alokasi NPK tersebut ke berbagai kabupaten di Sumut agar segera disalurkan ke kios pengecer, sehingga para petani bisa memanfaatkannya. Beberapa kabupaten diantaranya seperti Langkat, Deliserdang, Serdangbedagai, Simalungun, Batu Bara, Asahan dan Mandailing Natal. 

Pada kesempatan itu, Bahruddin menjelaskan, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi untuk petani pangan dan hortikultura di Sumut hingga per 22 Nopember 2021. Dikemukakannya, untuk penyaluran urea mencapai 129.982 ton dari alokasi kebutuhan sesuai SK Kadis TPH Sumut No:521.3/218.10/SAPRA Tahun 2021 yang berkisar 152.627 ton (85,16%). Begitu juga pupuk SP-36, realisasinya berkisar 24.623,95 ton dari alokasi sebanyak 33.167 (74,24%) dan penyaluran pupuk ZA mencapai 16.965,20 ton dari alokasi kebutuhan sekira 20.601 ton (82,35%).

Sementara, lanjutnya, pupuk NPK setelah penambahan alokasi menjadi 118.788 ton, telah disalurkan sebanyak 107.860,85 ton (90,80%) serta realisasi pupuk organik mencapai 14.368,60 ton dari alokasi 15.519 ton (92,59%).

Secara terpisah, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas TPH Sumut, Ir Jonni Akim, menyatakan, penyaluran pupuk SP-36 dan ZA relatif rendah dibanding tiga jenis lainnya. Hal ini karena adanya rekomendasi dari pihak Litbang Kementerian Pertanian yang menyatakan penggunaan kedua jenis pupuk itu tidak lagi untuk tanaman pangan dan hortikultura.

Diakuinya, penambahan alokasi NPK bersubsidi sangat membantu petani dalam menghadapi musim tanam II. Apalagi, peningkatan luas lahan pertanaman di Sumut pada tahun 2021 ditargetkan menjadi 1,1 juta hektar (ha). 

"Penambahan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan karena luas lahan pertanaman di Sumut bertambah sekira lima sampai 10 persen per tahun," tuturnya yang saat itu didampingi Kepala Seksi Pupuk, Pestisida dan Alat mesin Bidang Sarpras, Heru Suwondo. 

Ia mengklaim, proses penyaluran pupuk bersubsidi telah sesuai ketentuan, yakni mulai produsen, distributor, kios pengecer resmi hingga ke petani. 

"Penyaluran pupuk bersubsidi diberikan selektif dengan menggunakan sistem RDKK (Rencàna Definitif Kebutuhan Kelompok, red)," tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskan, penerima subsidi pupuk yang tergabung dalam kelompok tani harus mengajukan RDKK terlebih dahulu. Tujuannya agar tepat sasaran.

"Jadi, setiap petani berhak mendapatkan pupuk bersubsidi bila telah memenuhi persyaratan, salah satunya tergabung dalam kelompok tani yang telah mengajukan RDKK," sebutnya.

Sekadar informasi, pemerintah membanderol harga urea bersubsidi senilai Rp 1.800 per kg, SP-36 Rp2.000 per kg, ZA Rp1.400 per kg, NPK Rp2.300 per kg dan pupuk organik Rp500 per kg. Fey

Komentar

Berita Terkini