|

PTPN 2 Laksanakan Amanat Negara

Kuasa hukum PTPN 2, Sastra MKn (kiri) berbincang dengan Humas PTPN 2, Sutan BS Panjaitan, di lahan Emplasemen Kebun Helvetia, beberapa waktu lalu. Ist

Labuhandeli- Kuasa Hukum PTPN 2, Sastra SH MKn, berterimakasih kepada pemerintah dan masyarakat yang mendukung program perusahaan dalam mengoptimalisasi aset sesuai peruntukannya. 

"PTPN 2 melaksanakan amanat negara demi kepentingan masyarakat luas," tukasnya didampingi Humas PTPN 2/NDP, Sutan BS Panjaitan, di kawasan Jalan Karya Ujung, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (30/10/2021).

Ia mengemukakan, sesuai Perpres No 62 Tahun 2011 tentang Tata Ruang Medan, Binjai, Deliserdang dan Karo (Mebidangro), di lokasi tersebut sudah bukan peruntukan perkebunan. Atas dasar itu, pihak manajemen PTPN 2 menyesuaikannya.

"Perlu saya tegaskan, setiap kebijakan perusahaan sudah melalui kajian di semua aspek, termasuk aspek legal," ujarnya. 

Sastra menyatakan, HGU PTPN 2 di kawasan Mebidangro akan berakhir pada tahun 2028, kecuali HGU No 171 di Pancurbatu yang berakhir di tahun 2034. Terkait keberatan dari empat penghuni rumah dinas Emplasemen Kebun Helvetia yakni Masidi dan kawan-kawan, dengan program kerja perusahaan, ia mengaku aneh. 

Pasalnya, empat penghuni rumah dinas yang masih bertahan tersebut justru terkesan menghalangi aturan perusahaan tempatnya bekerja dahulu.

"Sebelumnya ada 24 penghuni rumah dinas di Emplasemen Kebun Helvetia. Mayoritas para pensiunan PTPN 2. Tapi 20 penghuni diantaranya sudah mengosongkan rumah dinas itu," tutur Sastra.  

Ditambahkannya, proyek properti kawasan Deli Megapolitan yang akan dibangun di atas areal HGU PTPN 2 itu bukan mendadak, melainkan sudah direncanakan setelah Perpres No 62 Tahun 2011 diterbitkan. Apalagi, pemerintah sedang gencar mendorong pertumbuhan ekonomi di masa pandemi melalui peningkatan investasi untuk menambah pemasukan negara dan membka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

"PTPN 2 sebagai salah satu perusahaan BUMN di Indonesia berkewajiban mendukung program pemerintah itu, khususnya dalam hal investasi," paparnya, lantas menyatakan, empat penghuni rumah dinas itu akan segera ditertibkan bila tetap bertahan.

Pada kesempatan itu, Sastra kembali menegaskan, obyek lahan Emplasemen Helvetia terdaftar dalam HGU No 111 yang akan berakhir pada tahun 2028 dan tidak dalam perkara di pengadilan. 

"Jadi, bukan seperti yang selama ini digembar-gemborkan oknum-oknum tidak bertanggungjawab tentang status areal itu," sebutnya. Hendra



Kuasa Hukum PTPN II Sastra SH MKn (kiri) didampingi Humas PTPN II/NDP Sutan BS Panjaitan, tampak 


berbincang di objek lahan emplasmen helvetia masuk dalam HGU No.111, di Jalan Karya Ujung, Desa 


Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (30/10/2021). (foto Hendra)


Komentar

Berita Terkini