|

Pencuri Pagar TMP Binjai Diciduk

Seorang pelaku pencurian pagarbesi TMP Binjai, Akeng (kaos putih) diapit sejumlah personil kepolisian, Minggu (17/10/2021) sore. Foto Ist

Binjai- Sejumlah personil Unit Reskrim Polsek Binjai Timur, menciduk pencuri pagar Taman Makam Pahlawan Binjai, Minggu (17/10/2021) sekira pukul 15.05 WIB.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tersangka berinisial MFZ alias Akeng (35) diamankan dari halaman parkir Apotik Pahlawan di kawasan Jalan Kapten Muslim Kelurahan Setia Kecamatan Binjai Kota. Sejak beberapa waktu lalu, warga kawasan Jalan Imam Bonjol Gang Syekhsama Kelurahan Setia Lingkungan 5 Kecamatan Binjai Kota ini telah menjadi buronan polisi atas tuduhan melakukan pencurian pagar TMP. 

Terbongkarnya kasus itu berawal dari tertangkapnya SS alias Ipan (33) warga kawasan Jalan Kiwi Lingkungan I Kelurahan Mencirim Kecamatan Binjai Timur oleh personil Polsek binjai Timur, beberapa waktu lalu. Saat dibekuk di lokasi permainan ikan Kampung Tanjung, Ipan tersandung kasus pencurian kotak infak. Namun, dalam pemeriksaan lanjutan, Ipan juga mengaku melakukan pencurian pagar TMP Binjai bersama Akeng pada September 2021.

Menurut Ipan, ide mencuri pagar besi TMP Binjai saat keduanya pulang setelah kalah dalam permainan judi ikan. Keduanya kemudian berjalan kaki menuju sisi belakang TMP Binjai dan menggoyang pagar atas hingga dua pagar copot. Tidak hanya itu, keduanya kemudian mencopot satu pagar di bagian depan yang berada di kawasan Jalan Pahlawan Kelurahan Timbang Langkat dan satu bagian pagar samping pintu masuk TMP Binjai.

Menggunakan becak barang milik Akeng, keduanya kemudian membawa hasil jarahannya ke kuburan kawasan Jalan Nuri Kelurahan Mencirim Kecamatan Binjai Timur untuk memotong empat pagar itu, masing-masing menjadi dua bagian. Caranya, dengan menyelipkan pagar besi itu ke batang pohon dan mendorongnya hingga patah.

Sekira pukul 06.00 WIB, delapan bagian pagar itu dijual ke penjual botot (barang bekas, red) di kawasan Jalan Sei Lepan Kelurahan Mencirim Kecamatan Binjai Timur seharga Rp425.000. Hasil penjualan itu dibagi dua, yakni Akeng menerima Rp200.000 dan Ipan Rp225.000. Uang tersebut oleh Akeng dibelikan sabu-sabu. Ian

Komentar

Berita Terkini