|

Perkara Tawuran di Bagan Deli Disoal

Tim kuasa hukum dari Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Kota Medan menyoroti perkara tawuran yang sedang disidang di PN Medan, beberapa waktu lalu. Foto Ist 

Medan- Pihak Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan (PDIP) Kota Medan menilai, penyidik Polres Pelabuhan Belawan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan memaksakan insiden tawuran di Ujung Tanjung Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan menjadi perkara penganiayaan.

"Patut diduga kuat, merekayasa dengan membuat dakwaan yang tidak sesuai dengan fakta," sesal Kepala BBHAR PDI Perjuangan Kota Medan, Rion Aritonang SH didampingi Sekretaris, Sarmatua Tampubolon SH, serta pengacara Julianto Sidabutar dan Artanti Silitonga SH kepada wartawan, Selasa (28/09/2021) di Kantor BBHAR Medan kawasan Jalan Sekip Baru Medan.

Pihaknya selaku kuasa hukum terdakwa Ismail telah mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU Kejari Belawan dalam perkara registerasi 2355/Pid.B/2021/PN.Medan itu, pada persidangan yang digelar Senin (27/09/2021). Beberapa alasan pengajuan eksepsi itu seperti, kliennya sejak tanggal 20 Mei 2021 dipanggil, diperiksa dan langsung ditahan oleh penyidik Polres Pelabuhan Belawan. Ironisnya, rekan-rekan terdakwa sebagai kelompok yang diserang justru tidak mendapatkan perlakuan serupa. 

Dalam kejadian tawuran yang melibatkan Kelompok Anak Lorong Baru dan Kelompok Anak Lorong Proyek Ujung Tanjung itu, kata Rion, kliennya menjadi kelompok yang diserang.

"Eksepsi keberatan atas dakwaan Penuntut Umum Kejari Belawan itu sudah dibacakan tim pengacara BBHAR PDIP Kota Medan yang diwakili Julianto Sidabutar dan Artanti Silitonga dalam persidangan lalu di Pengadilan Negeri Medan," paparnya.

Selain itu, Rion menegaskan, dakwaan tidak sesuai dengan KUHAP, terdakwa sudah ditahan sendirian tanpa melalui prosedur penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh dan memenuhi kepastian hukum. 

"Terdakwa sudah menjalani hukuman tanpa putusan selama lebih dari 120 hari. Itu menyalahi dasar hukum dan penerapan prosedur lamanya penahanan,” ujarnya.  

Apalagi, kliennya telah menyadari dan menyesali perbuatannya yang secara bersama-sama terprovokasi untuk melakukan konfrontasi secara berkelompok atau bersama-sama dengan beberapa orang lainnya untuk menghadapi penyerangan kelompok lawan, sehingga mengakibatkan luka pada lawan bentroknya. 

"Kuasa hukum terdakwa masih belum mengetahui apa yang mendorong jaksa mengubah fakta seperti yang didakwakan.

Sebagai kuasa hukum terdakwa, pihaknya merasa sangat keberatan atas hasil BAP yang dibuat penyidik dan langsung diteruskan untuk ditindaklanjuti oleh Jaksa Penuntut Umum. 

"Patut diduga kuat tidak sesuai dengan fakta di TKP yang seolah-olah memaksakan dugaan tindak pidana dilakukan dengan sengaja oleh terdakwa. Faktanya tidak sesuai dengan dakwaan,” papar Rion.

Dalam eksepsi yang dibacakan di persidangan, fakta sebenarnya adalah adanya perkelahian antara dua kelompok warga, masing-masing Anak Lorong Baru dan Anak Lorong Proyek.

"Berdasarkan fakta, jelas lebih kepada dugaan tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam PERKABABINKAM POLRI Nomor 13 Tahun 2009 huruf (i) terkait 'penganiayaan ringan' mengenai perkelahian secara bersama-sama yang mengakibatkan jatuh korban luka bukan korban jiwa, merupakan salah satu TIPIRING (Tindak Pidana Ringan, red)," urai Rion. 

Pihaknya menegaskan, ,seharusnya pelanggaran itu tidak dapat dilakukan penahanan atau setidak-tidaknya jika dianggap meresahkan dapat dianggap tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah enam bulan dan tidak dapat ditahan kurungan/ tahanan rumah (kota) karena peristiwa bentrok atau tawuran antar kelompok masyarakat sebenarnya merupakan penyakit masyarakat yang sering terjadi di Kota Belawan.

Ia menambahkan, perkara tawuran antar warga seharusnya mendapat perhatian, bimbingan dan pembinaan dari Babinsa dan pemerintahan setempat, bukan justru dihukum secara sepihak dan nyata-nyata telah merenggut hak kebebasan terdakwa yang dipaksa dan dirampas, bahkan dikriminalisasi melampaui wewenang dan batas masa tahanan.

"Jika telah melewati masa tahanan di penyidik, terdakwa seharusnya dibebaskan atau minimal terdakwa seharusnya dibebaskan dengan syarat  wajib  lapor, karena proses penyidikan belum sampai P-21 di JPU dengan alasan demi hukum," sebutnya.

Demi hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam tawuran, Rion berharap eksepsi yang diajukan kliennya, melalui kuasa hukum dari BBHAR PDIP Kota Medan bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan perkara ini. Ril/Hendra

Komentar

Berita Terkini