Ketua DPRD Karo, Iriana br Tarigan, menandatangani Nota Kesepakatan bersama KUA PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2021 dalam Rapat Paripurna di gedung dewan setempat, Senin (20/09/2021). Foto Johni |
Kabanjahe- Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Tanah Karo Tahun Anggaran 2021 disahkan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Iriani Br Tarigan, Senin (20/09/2021).
Sebelum penandatanganan nota kesepakatan bersama, Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang menyampaikan Nota Pengantar Bupati Karo atas Dokumen Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2021. Dijelaskannya, naskah KUPA dan PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2021 memuat proyeksi perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan.
"Pendapatan mengalami penurunan Rp34.133.137.362 menjadi Rp1.329.429.196.544 dari proyeksi pada APBD induk Tahun Anggaran 2021 yang mencapai Rp1.363.562.333.906," paparnya.
Pada kelompok Pendapatan Asli Daerah (PAD), kata Cory, mengalami peningkatan Rp1.865.864.784 menjadi Rp104.206.823.058, dari proyeksi induk APBD 2021 senilai Rp102.340.958.274. Menurutnya, hal itu merupakan akumulasi peningkatan proyeksi pendapatan Pajak Daerah senilai Rp269.203.286 menjadi Rp42.065.373.586, dari APBD 2021 yang berkisar Rp41.696.170.300.
Peningkatan juga dialami pada proyeksi Hasil Retribusi Daerah senilai Rp1.259.345.500 menjadi Rp11.777.302.950, dari APBD 2021 berkisar Rp10.517.957.450. Begitu juga proyeksi Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, meningkat Rp337.315.998 menjadi Rp2.337.315.998 dari APBD 2021 senilai Rp2.000.000.000. Sementara, pada lain-lain PAD yang sah tidak mengalami perubahan pada P-APBD 2021.
Cory menambahkan, Pendapatan Transfer menglami penurunan Rp35.999.002.146 menjadi Rp1.172.906.573.486, dari APBD 2021 yang mencapai Rp1.208.905.575.632. Hal serupa juga terjadi pada Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat yang mengalami penurunan Rp35.999.002.146 menjadi Rp1.140.737.939.854, dari APBD 2021 senilai Rp1.176.736942.000.
"Penurunan Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat didominasi penurunan DAU (Dana Aokasi Umum, red), DAK (Dana Alokasi Khusus, red) fisik dan non fisik," tutur Cory.
Ia menyatakan, penurunan tersebut merupakan penyesuaian terhadap Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dengan merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor:17/PMK.07/2021, dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya sebagaimana diubah Permenkeu nomor: 94/PMK.07/2021. Sementara, Pendapatan transfer antar daerah diproyeksikan tidak mengalami perubahan pada P-APBD 2021 yakni senilai Rp32.168.633.632.
"Pendapatan Daerah yang sah juga diproyeksikan tidak mengalami perubahan pada P-APBD 2021 ini yakni berkisar Rp52.315.800.000," sebutnya.
Lebih lanjut dikatakan, Belanja Daerah diproyeksikan meningkat Rp140.040.528.529 menjadi Rp1.503.602.862.435, dari APBD 2021 senilai Rp1.363.562.333.906. Peningkatan Belanja Daerah ini merupakan akumulasi peningkatan Belanja Operasi dan Belanja Modal serta penurunan Belanja Transfer.
Dirincikannya, Belanja operasi diproyeksikan meningkat Rp96.796.172.143 menjadi Rp1.045.310.627.268, dari APBD 2021 senilai Rp948.514.455.125, serta Belanja Modal diproyeksikan meningkat Rp47.490.556.386 menjadi Rp180.791.314.592, dari APBD 2021 yang berkisar Rp133.300.758.206.
"Berdasarkan besaran pendapatan daerah dan belanja daerah, maka struktur anggaran pada rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 mengalami defisit Rp174.173.665.892 dan direncanakan ditutup dari penerimaan SILPA Tahun Anggaran 2020," sebut Cory.
Tampak hadir pada kesempatan itu, Wakil Bupati Karo, Theopilus Ginting, Wakil Ketua DPRD, Sadarta Bukit dan Davit Christian Sitepu, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat, serta unsur Forkopimda. Johni