|

Anggota DPRD Karo Bahas Tiga Ranperda

Sekretaris Fraksi Partai Keadilan dan Persatuan, Mansur Ginting, membacakan pemandangan umum fraksinya, saat dibahas tiga ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD Karo, Selasa (21/09/2021). Foto Johni 

Kabanjahe- Kalangan anggota DPRD Tanah Karo membahas tiga Rancangan peraturan daerah (Ranperda), dalam Rapat Paripurna di Ruang Paripurna, Selasa (21/09/2021) sekira pukul 17.50 WIB.

Dipimpin langsung Ketua DPRD Karo, Iriani Tarigan, didampingi Wakil Ketua, Sadarta Bukit dan Davit Christian Sitepu, rapat paripurna dihadiri 24 orang dari 35 anggota DPRD. Selain itu, tampak Bupati Karo, Cory Sriwati Sebayang, Sekdakab, Kamperas Terkelin Purba, sejumlah Asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unsur Forkopimda setempat.

Ketiga Ranperda yang dibahas, yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2025, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Karo tahun 2022-2025 serta Penyelenggaraan Perlindungan Anak. 

Penyampaian pandangan fraksi-fraksi diawali Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melalui juru bicaranya, Darin Seven Simanjorang yang meminta penjelasan dari pihak Penkab Karo. Selanjutnya, Fraksi Gerindra, melalui Ketua Fraksi, Kalpin Barus, tidak membacakan pandangan fraksinya, melainkan langsung menyerahkan secara tertulis kepada pimpinan rapat. Hal serupa dilakukan Fraksi Partai NasDem, melalui Imanuel Sembiring, yang menyerahkan langsung pandangan umumnya secara tertulis kepada pimpinan rapat.

Sementara, Fraksi Partai Golkar diwakili Firman Furdaus Sitepu, Fraksi Partai Hanura langsung dibacakan Ketua Fraksi, Herti Delima, serta Ketua Fraksi Partai Demokrat, Raja Urung Mahesa Tarigan, membacakan pemandangan fraksinya. Berikutnya, Fraksi PAN yang diwakili Jani Sembiring dan terakhir Sekretaris Fraksi Keadilan dan Persatuan, Mansur Ginting, membacakan pemandangan umumnya.

"Fraksi kami memandang bahwa indikator pembangunan kepariwisataan dalam Ranperda itu dilaksanakan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, bagaimana sinkronisasi sasaran strategis dan arah kebijakan dalam Perda tentang RPJPD dan RPJMD, mohon penjelasan," sebut Mansur Ginting.

Ia juga memohon penjelasan tentang  RIPPARDA yang mempunyai kedudukan sebagai visi dan misi pembangunan kepariwisataan Kabupaten Karo. 

"Berkaitan dengan arah kebijakan pembangunan kepariwisataan Kabupaten Karo, bagaimana keterkaitan antara visi dan misi dalam Ranperda ini, mohon penjelasan," sebutnya.

Dijadwalkan, Pemkab Karo bakal memberikan jawaban dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (22/09/2021). Johni





Komentar

Berita Terkini