|

Kurir Sabu Terjebak Penyamaran Polisi

Kendaraan yang digunakan MR (34) untuk membawa 10 kg sabu-sabu diamankan di Mapoldasu, sejak Kamis (26/08/2021). Foto Ist

Medan- Seorang kurir sabu-sabu seberat 10 kg berinisial MR (34) terjebak penyamaran personil yang tergabung dalam Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Tak ayal, warga Kota Panton Labu Kabupaten Aceh Utara itu harus mendekam di penjara sejak Kamis (26/08/2021) malam.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK MH, penangkapan itu berdasarkan serangkaian penyelidikan terhadap informasi dari seseorang bernama Wanda, warga Provinsi Aceh, sebelumnya yang mengaku bisa menyediakan sabu-sabu. Sejumlah tim segera diturunkan untuk memeriksa kebenaran informasi tersebut.

Ternyata, Wanda terpancing dan bersedia bertransaksi dengan personil kepolisian yang melakukan penyamaran sebagai calon pembeli sabu-sabu. Hasil kontak melalui telepon seluler, disepakati pemesanan 10 kg sabu-sabu senilai Rp3,4 miliar dan pertemuan berlangsung di kawasan Jalan Yos Sudarso Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

"Tim segera meluncur ke lokasi yang telah dijanjikan, sebelum pelaku datang untuk melakukan penangkapan," tukas Kombes Hadi Wahyudi di ruang kerjanya, Selasa (31/08/2021).

Akhirnya, penantian para personil kepolisian itu membuahkan hasil manis. Mobil Avanza putih BK 1151 PN tiba di lokasi dimaksud. Seorang pria turun dari mobil sembari membawa pesanan 10 kg sabu-sabu yang dikemas dalam lima bungkus merek daguanyin dan lima bungkus merek guanyingwan.

Melihat barang bukti tersebut, pria yang kemudian diketahui berinisial MR, segera dibekuk. Saat diinterogasi, ia mengaku disuruh seorang pria tidak dikenal yang bermukim di Kota Tanjungbalai untuk mengantarkan paket itu.   

"Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara," tandasnya. Coki

Komentar

Berita Terkini