|

Wajib Jamsostek di Sibolga

Wali Kota Sibolga, H Jamaluddin Pohan dan Wakil Ketua DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumori, bersama rombongan dari BPJS Ketengakerjaan, usai bertemu di Sibolga, akhir pekan lalu. Foto Ist

Sibolga- Pihak Pemko Sibolga dan DPRD setempat berencana menerbitkan sejumlah regulasi dan kebijakan untuk melindungi para pekerja di kota itu, melalui program kepesertaan Jamsostek. Hal itu dikemukakan Wali Kota Sibolga, H Jamaluddin Pohan, dan Wakil DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumori, saat menerima kunjungan Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan, Abdur Rahman Irsyadi, di Sibolga, akhir pekan lalu.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sibolga, Dr Sanco Manullang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/06/2021) menyatakan, pihak Pemko Sibolga juga sedang mengkaji pengalihan Jaminan Kematian Daerah ke BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Wali Kota Sibolga, hal itu mengingat untuk memberikan perlindungan lebih baik kepada ahli waris. Pasalnya, Jaminan Kematian Daerah hanya memberikan santunan senilai Rp1 juta, sementara, dalam program BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris bakal menerima santunan Rp42 juta.

"Pemko akan menampung pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan para pekerja di APBD," paparnya dihadapan Abdur Rahman Irsyadi yang saat itu didampingi Deputi Direktur Sumbagut, Panji Wibisana, Deputi Direktur Bidang Pengelolaan Aset dan Layanan Umum, Bambang Wahyudiono, Deputi Direktur Bidang Pengadaan, Andri Bayumi, Asisten Deputi Bidang TI Sumbagut, Meralih Sukma, Kepala Kantor Padangsidempuan, Muhammad Syahrul, Kepala Kantor Cabang Sibolga, Sanco Simanullang, Kepala Kantor Cabang Madina, Bahri Harahap, Kepala Kantor Cabang Padang Lawas, Wahyudi, Kepala Kantor Cabang Nias, Rolan Lumbantobing dan sejumlah staf.

Sebagai tahap awal, kata Jamaluddin Pohan, para pekerja akan didaftarkan dalam dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Hal ini karena keterbatasan anggaran yang ada. Pihaknya juga berharap melalui perlindungan kepada para pekerja itu mampu meraih penghargaan bergengsi Paritrana Award (Jamsostek Award) dari Presiden.

“Nantinya, kita juga akan menjadikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu persyaratan pada saat pendaftaran dan pengurusan izin, baik untuk pengurusan baru dan untuk memperpanjang, termasuk juga untuk izin proyek,” sebutnya.

Upaya melindungi para pekerja tersebut disambut positif pihak DPRD Sumut. Bahkan, bakal mengeluarkan peraturan daerah yang mengatur perlindungan bagi pekerja rentan seperti pengemudi becak, nelayan kecil dan pekerja informal untuk terdaftar sebagai peserta BJPS Ketenagakerjaan.

"Jika memungkinkan, pembiayaannya akan ditampung melalui APBD Perubahan tahun 2021," ujar Jamil Zeb Tumori. 

Ditambahkannya, pihak DPRD Sibolga juga segera menyiapkan Perda dan regulasi pendukung pada bulan Juli 2021 demi meraih penghargaan bergengsi Paritrana Award. 

Sementara, pihak BPJS Ketenagakerjaan menyambut positif keinginan tersebut.

"Terima kasih atas peran serta Bapak Wali Kota Sibolga yang telah mendaftarkan sebanyak 2.000 tenaga harian lepas, termasuk seluruh anggota DPRD Sibolga menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," sebut Abdur Rahman Irsyadi. Coki

Komentar

Berita Terkini