|

Gubsu Edy Perpanjang PPKM hingga 14 Juni 2021

Gubsu Edy Rahmayadi saat memberikan pernyataan di Aul T Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur kawasan Jalan Sudirman No 41 Medan, beberapa waktu lalu, Foto Ist

Medan- Gubsu Edy Rahmayadi kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). PKM yang berlaku mulai 1 - 14 Juni 2021 ini dilakukan untuk lebih memaksimalkan upaya pengendalian penyebaran Covid-19.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar, menyampaikan, perpanjangan PKM tersebut sesuai Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/20/INST/2021 tanggal 31 Mei 2021, tentang Perpanjangan PKM Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumut.

“Pandemi belum berakhir, karena itu, untuk memaksimalkan upaya pengendalian Covid-19, Pak Gubernur kembali memperpanjang PKM di Sumut,” ujar Irman Oemar di Medan, Selasa (01/06/2021). 

Ia menyatakan, hingga 31 Mei 2021 angka kematian (Case Fatality Rate/CFR) masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,3%, Positivity Rate masih tinggi di atas 7,6 % dan angka keterisian tempat tidur isolasi 62,03 % dan ICU Covid-19 sebesar 51,77%. Untuk itu, diperlukan sejumlah langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19. Salah satu caranya, menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur, serta mengaktifkan posko-posko Satgas sampai di tingkat dusun/lingkungan, desa dan kelurahan.

Ditambahkannya, Instruksi Gubernur tersebut ditujukan kepada para Bupati/Wali kota se-Sumut. Bupati/Walikota antara lain diminta untuk mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, yang meliputi pembatasan tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 %    dan Work From Office (WFO) sebesar 50 % dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sedangkan sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 %, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selain itu, kata Irman, Bupati/Wali kota juga diminta melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan terhadap kegiatan restoran, rumah makan, kafe, warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang makanan minuman kaki lima dan tempat makan minum lainnya. Untuk makan minum di tempat sebesar 50% dari kapasitas tempat dan untuk layanan makanan/minuman melalui pesan antar/dibawa pulang diizinkan sampai dengan pukul 21.00 WIB. Pembatasan jam operasional untuk perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 WIB.  

Khusus tempat hiburan lainnya, seperti klab malam, diskotik, pub/live musik, karaoke keluarga, karaoke executive, bar, griya pijat, SPA (Sante Par Aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, ketangkasan, seluncur dan area permainan, tidak diizinkan untuk operasional. Berbeda dengan kegiatan konstruksi yang diizinkan beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Untuk kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lainnya, diizinkan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 % dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, serta diupayakan dilakukan secara daring/online pada daerah zona hijau dan kuning, serta memastikan tempat-tempat wisata di zona oranye dan merah ditutup.

Para Bupati/Wali kota juga diminta meningkatkan testing, memperkuat sistem dan manajemen tracing, dan meningkatkan kualitas treatment. Serta wajib meningkatkan fasilitas kesehatan yaitu ruang isolasi dan ruang Intensive Care Unit (ICU) sebesar 30% dari kapasitas. Bagi seluruh rumah sakit agar melakukan perawatan kasus suspect/probable/konfirmasi Covid-19 di wilayahnya masing- masing, menyiapkan tempat isolasi/karantina terpusat di kabupaten/kota, serta melakukan pengawasan dan pelaporan isolasi mandiri.

"Melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, secara berkala untuk melakukan pembahasan dan upaya-upaya lain, serta jika diperlukan dapat membuat Peraturan Bupati/Wali kota yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi," sebut Irman.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengimbau para kepala daerah untuk mengoptimalkan kembali posko Satgas Covid-19 tingkat kabupaten/kota sampai dengan Dusun/Lingkungan. Khusus wilayah desa, penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab.

“Instruksi Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan tanggal 14 Juni 2021,” sebutnya. Dra

Komentar

Berita Terkini