"Saya ingin target yang realistis, bukan hanya mengejar target tinggi, tapi tidak masuk akal,” tegasnya saat memimpin rapat pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 terkait penambahan dan perubahan objek retribusi daerah di Kantor Gubernur Sumut, kawasan Jalan Diponegoro Medan, Senin (19/01/2026).
Wagubsu Surya menyatakan, pengelolaan retribusi dan pajak adalah cerminan kinerja kepala daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat. Dalam upaya itu, pihaknya meminta setiap OPD menentukan target PAD yang realistis, bukan sekadar angka di atas kertas.
Dicontohkan, potensi retribusi dari kantin sekolah. Berdasarkan kalkulasi, dengan 746 unit sekolah, jika diambil tarif terendah Rp2.000 per hari, potensi pendapatan bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Begitu juga optimalisasi aset seperti aula dan penginapan di daerah wisata, seperti Parapat, yang potensinya mencapai belasan miliar rupiah, jika dikelola secara serius.
“Hasil rapat ini harus segera ditindaklanjuti, dan OPD yang belum mengirimkan usulan wajib, segera menyelesaikan sesuai pedoman kementerian agar dasar hukum pemungutan kita kuat,” sebutnya.
Sementara, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Sumut, Sulaiman Harahap, menjelaskan, rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Fokus kita, bagaimana menyesuaikan tarif agar target PAD rasional. Rasional bukan berarti menurunkan target, tapi bekerja keras mencapainya tanpa menyakiti masyarakat,” papar Sulaiman Harahap.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Ardan Noor, melaporkan, adanya kenaikan target retribusi pada tahun 2026 sebesar 8,53% atau meningkat Rp50 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Total target retribusi diproyeksikan naik dari Rp185 miliar menjadi Rp192 miliar.
Dalam catatan pihak Bapenda, kata Ardan Noor, realisasi PAD antar-OPD masih bervariasi. Beberapa OPD seperti BPSDM dan Dinas Perkebunan berhasil mencapai realisasi di atas 100%. Namun, masih ada OPD yang realisasinya di bawah 50%, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan.
Ia menambahkan, dalam perubahan Perda ini dilakukan reposisi beberapa obyek retribusi untuk menyesuaikan dengan aturan pusat. Salah satunya, pelayanan kebersihan di pelabuhan (Dinas Kelautan dan Perikanan) yang kini direposisi dari jasa usaha menjadi jasa umum. Selain itu, pemanfaatan lahan untuk kantin, juga mengalami reposisi kategori jasa usaha. Van
