|

PP PTMSI belum Terima Dana Sea Games 2019

Ketua PP PTMSI, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, bersama atlet tenis meja berprestasi, beberapa waktu silam 

Jakarta- Hingga kini, Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI), pimpinan Komjen Pol (Purn) Drs Oegroseno SH, belum menerima dana senilai Rp1,9 miliar anggaran pemerintah untuk dukungan Sea Games 2019, yang sudah diverifikasi lengkap oleh pemerintah.

Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI), Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengatakan, dana anggaran untuk dukungan Sea Games 2019 tersebut belum pernah diterima oleh PP PTMSI.

"Dari sejak jabatan Menpora, Imam Nachrowi, yang ditangkap dan ditahan KPK RI dalam tindak pidana korupsi, hingga Menpora Amali, kita belum mengetahui alasan anggaran Sea Games 2019 itu tidak disalurkan," papar Oegroseno, Minggu (28/02/2021).

Mantan Waka Polri ini mengungkapkan, proses verifikasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora), Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), sudah dilaksanakan. Bahkan, lanjutnya, PP PTMSI sudah melengkapi persyaratan.

Disebutkan, pada tanggal 15 Juli 2019 PP PTMSI mendapat undangan rapat dari Kemenpora RI dalam rangka verifikasi anggaran untuk Sea Games 2019 Filipina. Pertemuan di Belleza Suites, Jakarta dan pemerintah menyetujui dukungan anggaran sebesar Rp1.912.820.000.

"Anggaran itu untuk kegiatan try out dan training camp atlet tenis meja. Sambil menunggu anggaran turun dari pemerintah, PP PTMSI menerima tawaran dari Federasi Tenis Meja Asia untuk menjadi tuan rumah Kejuaraan Asia Tahun 2019 di Yogyakarta, pada tanggal 15-22 September 2019, yang akan diikuti 40 negara di Asia.

Selain kejuaraan Asia di Yogyakarta, pihaknya juga dipercaya oleh Federasi Tenis Meja Internasional (ITTF) untuk melaksanakan Kejuaraan  “2019 ITTF Challenge Indonesia Open Batam”  pada 13-17 November 2019 di Batam. Kejuaraan ini diikuti beberapa negara, yang menurunkan atlet tim nasional Sea Games 2019.

Pihaknya juga menggelar Kejuaraan Tenis Meja Asia bertajuk 'SSP 24th Asian Table Tennis Championships 2019” (ATTC, red) yang diselenggarakan di Yogyakarta. Ia menilai, kejuaraan tersebut merupakan kebanggaan Indonesia karena diikuti 31 negara Asia.

"Kejuaraan itu juga.merupakan kesempatan yang baik juga bagi atlet tim nasional Indonesia pada Sea Games 2019 di Filipina karena merupakan uji tanding Tim Indonesia dengan beberapa tim negara di Asia dengan menghabiskan biaya penyelenggaraannya mencapai Rp10,5 M. 

"PP PTMSI juga menggelar Kejuaraan Tenis Meja Internasional di Batam senilai Rp1,2 M. Sebagai tuan rumah kedua, PP PTMSI juga melaksanakan seleksi dan pelatnas atlet timnas tenis meja Sea Games 2019," tuturnya.

Ia mengklaim, anggaran yang dikeluarkan dalam menggelar kejuaraan menggunakan biaya swadaya PP PTMSI. Saat itu, kata Oegroseno terpilih empat atlet putra dan empat atlet putri dengan target perolehan medali untuk Sea Games 2019 di Filipina sebanyak 1 emas, 1 perak dan dua medali perunggu.

Prestasi ini dinilai meningkat mengingat Sea Games 2015 di Singapura, tim Indonesia hanya memperoleh 1 medali perunggu dan Sea Games 2017 di Kuala Lumpur, hanya mendapat empat perunggu.

Oegroseno mengklaim, pada 26 Agustus 2019, panitia verifikasi Sea Games 2019 yang terdiri dari unsur Kemenpora, KOI dan KONI Pusat, melaksanakan verifikasi akhir dengan mengundang PP PTMSI di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan. 

"Setelah selesai acara verifikasi salah satu staf Menpora memberi penjelasan bahwa anggaran PP PTMSI sebesar Rp1,9 M," sebutnya.

Pihak PP PTMSI juga telah mengirimkan surat kepada Menpora menanyakan alasan menahan anggaran PP PTMSI dalam rangka persiapan Sea Games 2019 di Filipina. Apalagi, saat itu pihaknya telah mengeluarkan biaya seleksi dan pelatnas secara swadaya mencapai Rp 2M. 

"Sampai detik ini Anggaran Pemerintah untuk dukungan Sea Games 2019 yang sudah diverifikasi lengkap oleh pemerintah sebesar 1,9 M untuk PP PTMSI, tidak pernah diterima dari Kemenpora, terhitung sejak Menpora Imam Nachrowi ditangkap KPK RI dalam kasus tindak pidana korupsi," sebutnya. Nol


Komentar

Berita Terkini